Aneh, PN Batam Gelar Sidang Tipiring Secara Tertutup


Aneh, PN Batam Gelar Sidang Tipiring Secara Tertutup

Pengunjung di Luar Sidang -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sebanyak  17 terdakwa pelaku tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (22/11/2019) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Namun jali ini, sidang Tipiring yang digelar PN Batam terlihat  berbeda dengan sidang - sidang sebelumnya. Pasalnya, sidang tipiring terhadap 17 orang terdakwa digelar secara tertutup untuk umum dan tanpa penjelasan dari pihak PN.

Seorang polisi yang berjaga di depan ruangan persidangan Letjen Ali Said saat ditanya media ini menyampaikan bahwa sidangnya tertutup untuk umum.
Pintu Ruang Sidang yang Tertutup


Menurut dia (Polisi-red), Sidang tipiring digelar secara tertutup atas perintah Jasael selaku hakim tunggal  yang memeriksa dan mengadili perkara Tipiring tersebut.

“Hakim memerintahkan agar sidang ini tertutup untuk umum agar para pengunjung bahkan wartawan yang hendak meliput tidak diperbolehkan masuk” jelasnya.

Usai persidangan, media ini mencoba mengkonfirmasi ke Panitera pengganti, Sukarni, terkait alasan sidang tipiring digelar secara tertutup. Namun, Sukarni mengarahkan media ini agar langsung mengkonfirmasi kepada hakim yang bersangkutan.

“Saya nggak bisa menjawab, konfirmasi langsung saja sama hakimnya,” kata Sukarni sembari meninggalkan ruangan persidangan.

Sementara itu di luar persidangan, seorang terdakwa bernama Maya mengatakan, dirinya divonis bersalah dan mendapatkan hukuman membayar denda sebesar Rp 250 ribu karena menjual minuman beralkohol.

“Saya dihukum membayar denda Rp 250 ribu, apabila tidak dapat membayar akan menjalani kurungan penjara selama 1 bulan,” kata Maya.

Masih kata Maya, Ke-17 terdakwa ditangkap di beberapa tempat berbeda. “ Dari 17 terdakwa yang disidang, ada yang ditangkap di Bukit Senyum, Marina, Sagulung dan Batuaji,” ujar Maya.

Lain halnya dengan terdakwa Maya, terdakwa Lia mengaku dihukum membayar denda sebesar Rp 50 ribu. “Hukuman yang dijatuhkan Hakim beravariasi, mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 300 ribu,” terang Lia, terdakwa yang ditangkap oleh polisi di Bukit Senyum.

Hukuman denda, terang Lia, nantinya akan dibayarkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, walaupun Jaksa Eksekutor dari Kajaksaan tidak hadir pada saat persidangan.

“Semua terdakwa yang mendapat hukuman denda, hari ini juga harus dibayarkan Kejakasaan,” pungkasnya. 

Hingga berita ini dipublis, media ini terus mencoba melakukan konfirmasi kepada Hakim yang bersangkutan (Jasael-red) dan Humas PN Batam,Taufik Nainggolan. 

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama