Alamak ! Bidan PNS Ini Selundupkan Sabu di Selangkangan


Alamak ! Bidan PNS Ini Selundupkan Sabu di Selangkangan

Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Diana Roza, Seorang Bidan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Sipil Negara ( PNS) di Puskesmas Sei Lekop, Kijang, Kabupaten Bintan, yang diamankan karena membawa sabu seberat 201,45 gram di Bandara International Hang Nadim Batam, kembali menjalani sidang di PN Batam, Senin (11/11/2019).

Dalam persidangan, 2 orang saksi dari petugas Asvec dan Bea Cukai Bandara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring menerangkan bahwa, terdakwa Diana Roza ditangkap pada saat melewati pintu pemeriksaan metal Detector di Bandara Hang Nadim.

“Pada saat melewati pintu pemeriksaan metal Detector, kami melakukan pemeriksaan (Cek Body) terhadap terdakwa dan menemukan beberapa bungkusan plastik bening diduga sabu yang Ia sembunyikan dalam Softek dan BH yang digunakan terdakwa,” kata saksi Tiya Agustina di hadapan majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Awalnya, lanjut saksi, penangkapan terhadap terdakwa dari kecurigaan petugas atas gerak - geriknya saat memasuki pintu pemeriksaan metal Detector.

“Pada waktu diamankan, kami berhasil menyita 159 gram sabu di dalam Softek yang disimpan di selangkangan. Sementara 42,45 gram lainnya disita dari balik BH yang dipakai terdakwa,” Ujar Tiya.

Setelah diamankan, kata Tiya, terdakwa beserta barang bukti sabu dibawa ke kantor Bea dan Cukai Bandara, selanjutnya diserahkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses  penyidikan lebih lanjut.

“Dalam perkara ini, pihak bea cukai hanya menerima limpahan dari petugas Asvec, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti sabu diserahkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses  penyidikan lebih lanjut,” pungkas saksi dari Bea Cukai, Arief Prasetya Aji.

Dari keterangan saksi, terdakwa hanya tertunduk dan membenarkan semua kesaksian yang dipaparkan oleh dua saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Keterangan dari para saksi sudah benar semua yang mulia,” Kata terdakwa Diana Roza.

Sementara itu, menurut pengakuan terdakwa Diana Roza, barang haram ini Ia dapatkan dari Maniarusu Arjuna (dilakukan penuntutan terpisah) untuk dibawa ke Palembang melalui Bandara Hang Nadim Batam.

“Barang haram ini saya bawa dari Tanjungpinang. Rencananya akan di selundupkan ke Palembang melalui Bandara Hang Nadim Batam,” terang Diana.

Terkait statusnya terdakwa Diana Roza Juga mengakui bahwa hingga sekarang dia masih berstatus ASN Bidan di Puskesmas Sei Lekop, Bintan Timur. 

“Sebelum ditangkap, saya masih berstatus ASN (Bidan) di Puskesmas Sei Lekop, Bintan Timur, Provinsi Kepulauan Riau,” terangnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan selama satu Minggu untuk pembacaan surat tuntutan dari JPU.

Diuraikan dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Diana Roza merupakan ASN (Bidan) di Puskesmas Sei Lekop, Bintan Timur, Provinsi Kepulauan Riau didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena nekad menyelundupkan sabu - sabu ke Palembang melalui Bandara Hang Nadim Batam.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama