RDPU Komisi IV di DPRD Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Perwakilan Karyawan, Nurdin menyampaikan dari tahun 2018 terlambat terus pembayaran gaji, sistem penggajian sangat kacau balau, bayar penuh dan dicicil, ini tidak di transfer dan tidak ada slip gaji. Senin, (25/11/2019)
"Lima bulan tidak di gaji, sampai sekarang. Siapa yang tahan, listrik, air aja telat di bayar diputus, jadi kami minta ini diseleisaikan jangan di gantung, dan kami siap beregosiasi. Sebelum tuntutan kami di penuhi, gate/gerbang akses keluar masuk ke perusahaan akan kami tutup dan las," jelasnya.
Hal tersebut, disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembayaran gaji bermasalah karyawan PT.Viking Engineering di ruang rapat komisi IV DPRD Batam, Batam Centre - Batam.
Selanjutnya, penyampaian dari Hubungan Masyarakat (Humas) dan Legal Manager, Hamidi mengatakan memang benar, pernah terjadi di tahun 2018 dan berlanjut di tahun 2019, itu disebabkan karena project yang sudah dikerjakan pembayarannya terlambat.
PT. Viking Engineering ini bukanlah perusahaan besar dan secara finansial masih bergantung pada pembayaran invoice dari klien - klien yang pekerjaannya sudah diselesaikan. Dan sekarang belum ada lagi pekerjaan yang masuk.
"Namun begitu, gaji dibayarkan dalam bentuk cicilan Rp.1 samapai 2 juta/per karyawan, kita juga sudah jauh - jauh hari membicarakan, berdiskusi, memberikan saran kepada pimpinan apakah usaha ini harus diteruskan atau tidak, karena beberapa bulan sepi job, biar bagaimana pun karyawan harus tetap di gaji, dan sampai sekarang belum ada keputusannya hingga hari ini," terangnya.
Menurut, Hamidi mengatakan, karena pimpinan berpikiran kalau PHK diberlakukan tentu harus dibayar, sementara untuk gajian bulanan saja perusahaan belum bisa memberikan gaji yang tertunggak. Sehingga pimpinan berpikir untuk membuat komitmen menunggu pekerjaan/job masuk, karena dapat memperkirakan kapan uang bisa masuk.
Untuk itu mengurangi beban karyawan sejak bulan Juli kemarin, boleh untuk tidak datang bekerja, selain itu di ijinkan bilamana ada job-job sampingan silahkan diambil, tapi sewaktu pekerjaan di Viking mulai, dipanggil kembali dan harus siap.
"Saat ini kita ada sekitar 87 karyawan, sebagian sudah ada yang melakukkan pekerjaan sampingan, dan sekitar 35 karyawan lagi aktif untuk berdiskusi dengan kita, Disnaker, dan ini kita ijinkan, sampai menunggu adanya uang masuk untuk menyelesaikan permasalahan ini," jelasnya.
"Selain itu, pimpinan kita juga sudah melakukan untuk dapat pinjaman ke Bank, Perusahaan sekuritas, bahkan sampai ke Singapura, namun pihak peminjam butuh kepastian dengan adanya masuk project. Sulitnya mencari kreditur karena tidak adanya job yang sudah pasti dimulai," tutupnya dan hal senada juga disampaikan Komisaris PT Viking Engineering Batam, Hansen.
Hal tersebut, disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembayaran gaji bermasalah karyawan PT.Viking Engineering di ruang rapat komisi IV DPRD Batam, Batam Centre - Batam.
Selanjutnya, penyampaian dari Hubungan Masyarakat (Humas) dan Legal Manager, Hamidi mengatakan memang benar, pernah terjadi di tahun 2018 dan berlanjut di tahun 2019, itu disebabkan karena project yang sudah dikerjakan pembayarannya terlambat.
PT. Viking Engineering ini bukanlah perusahaan besar dan secara finansial masih bergantung pada pembayaran invoice dari klien - klien yang pekerjaannya sudah diselesaikan. Dan sekarang belum ada lagi pekerjaan yang masuk.
"Namun begitu, gaji dibayarkan dalam bentuk cicilan Rp.1 samapai 2 juta/per karyawan, kita juga sudah jauh - jauh hari membicarakan, berdiskusi, memberikan saran kepada pimpinan apakah usaha ini harus diteruskan atau tidak, karena beberapa bulan sepi job, biar bagaimana pun karyawan harus tetap di gaji, dan sampai sekarang belum ada keputusannya hingga hari ini," terangnya.
Menurut, Hamidi mengatakan, karena pimpinan berpikiran kalau PHK diberlakukan tentu harus dibayar, sementara untuk gajian bulanan saja perusahaan belum bisa memberikan gaji yang tertunggak. Sehingga pimpinan berpikir untuk membuat komitmen menunggu pekerjaan/job masuk, karena dapat memperkirakan kapan uang bisa masuk.
Untuk itu mengurangi beban karyawan sejak bulan Juli kemarin, boleh untuk tidak datang bekerja, selain itu di ijinkan bilamana ada job-job sampingan silahkan diambil, tapi sewaktu pekerjaan di Viking mulai, dipanggil kembali dan harus siap.
"Saat ini kita ada sekitar 87 karyawan, sebagian sudah ada yang melakukkan pekerjaan sampingan, dan sekitar 35 karyawan lagi aktif untuk berdiskusi dengan kita, Disnaker, dan ini kita ijinkan, sampai menunggu adanya uang masuk untuk menyelesaikan permasalahan ini," jelasnya.
"Selain itu, pimpinan kita juga sudah melakukan untuk dapat pinjaman ke Bank, Perusahaan sekuritas, bahkan sampai ke Singapura, namun pihak peminjam butuh kepastian dengan adanya masuk project. Sulitnya mencari kreditur karena tidak adanya job yang sudah pasti dimulai," tutupnya dan hal senada juga disampaikan Komisaris PT Viking Engineering Batam, Hansen.
Suasana Rapat |
Ditempat yang sama, dari pihak Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Batam, Tukiman menyampaikan kasus PT.Viking Engineering Batam sudah berulang kali ke Disnaker, sampai saat ini dalam proses mediasi.
"Menurut informasi, perusahaan tersebut tidak ada job lagi sehingga karyawan terlambat dibayar gaji, dan ada yang dirumahkan. Untuk itu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut perusahaan masih minta waktu, karena terdapat dua pimpinan perusahaan," ungkapnya.
Menanggapi permasalahan yang disampaikan, Pimpinan dan jajaran Komisi IV DPRD Batam mengatakan secara regulasi hukum, karyawan yang bekerja di perusahan lain, harus berhenti kerja diperusahan sebelumnya. Harusnya jangan meminta mereka untuk resign tapi di PHK. Mereka butuh uang kelangsungan hidup, mereka punya keluarga, anak.
Negara bikin regulasi tentang Ketenagakerjaan sudah lengkap, invesatsi di luar masuk ke daerah sudah diatur sedemikian rupa, bila mana nanti apabila kondisi perusahaan memiliki kondisi kesulitan keuangan, pihak perusahaan harus memberikan laporan rinci kepada dinas terkait (hasil audit dan lainnya). Dan tidak bisa perusahaan mengatakan tidak punya uang, tidak ada uang, tapi hasil audit tidak pernah dilaksanakan.
Prosedur dan regulasi, UUD Ketenagakerjaan, ada dua opsi apabila perusahaan kesulitan keuangan, dengan mengurangi karyawan (Kontrak, permanen) sebelum aset. tapi disini perusahaan mencoba mempertahankan karyawan tapi tidak mampu membayar.
"Menurut informasi, perusahaan tersebut tidak ada job lagi sehingga karyawan terlambat dibayar gaji, dan ada yang dirumahkan. Untuk itu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut perusahaan masih minta waktu, karena terdapat dua pimpinan perusahaan," ungkapnya.
Menanggapi permasalahan yang disampaikan, Pimpinan dan jajaran Komisi IV DPRD Batam mengatakan secara regulasi hukum, karyawan yang bekerja di perusahan lain, harus berhenti kerja diperusahan sebelumnya. Harusnya jangan meminta mereka untuk resign tapi di PHK. Mereka butuh uang kelangsungan hidup, mereka punya keluarga, anak.
Negara bikin regulasi tentang Ketenagakerjaan sudah lengkap, invesatsi di luar masuk ke daerah sudah diatur sedemikian rupa, bila mana nanti apabila kondisi perusahaan memiliki kondisi kesulitan keuangan, pihak perusahaan harus memberikan laporan rinci kepada dinas terkait (hasil audit dan lainnya). Dan tidak bisa perusahaan mengatakan tidak punya uang, tidak ada uang, tapi hasil audit tidak pernah dilaksanakan.
Prosedur dan regulasi, UUD Ketenagakerjaan, ada dua opsi apabila perusahaan kesulitan keuangan, dengan mengurangi karyawan (Kontrak, permanen) sebelum aset. tapi disini perusahaan mencoba mempertahankan karyawan tapi tidak mampu membayar.
Terkesan perusahaan sengaja untuk meminta karyawan resign, menghindar kewajiban untuk membayar PHK. Langkah tengahnya teruskan Bipartit, dan meneruskannya ke PHI, Tata Niaga. Jika secara Bepartit perusahaan tidak ada tawaran apapun, maka langkah berikutnya adalah lagkah hukum.
"Saya sarankan mulai hari ini perusahaan tersebut di jaga, jangan ada barang keluar satu pun, karena ada hak karyawan yang belum di penuhi, ini memang terlihat ekstrim tapi ini demi suatu proses, prosedur hukumnya harus jalan, karena ini normatif/upah, bukan masalah tunjangan-tunjangan," terang Anggota Komisi IV, Mochamat Mustafa.
"Jika perusahaan ini dinyatakan pailid tentu akan berpengaruh pada nama besarnya, semoga dapat menjadi pertimbangan bagi pimpinan perusahaan," tutup Ketua Komisi IV, Ides Madri.
"Jika perusahaan ini dinyatakan pailid tentu akan berpengaruh pada nama besarnya, semoga dapat menjadi pertimbangan bagi pimpinan perusahaan," tutup Ketua Komisi IV, Ides Madri.
Andi Pratama