UMK 2020, DPK Batam Rapat Perdana Pembahasan


UMK 2020, DPK Batam Rapat Perdana Pembahasan

Demo Buruh di Kantor Walikota Batam, Batam Centre - Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, rapat perdana pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Jum'at, (25/10/2019).

Wakil Ketua DPK Batam, Bambang Satriawan mengatakan rapat tersebut hanya berisi penyampaian data, terkait tingkat inflasi nasional dan pendapatan domestik bruto 2019.

“Dari hasil penyampaian, inflasi nasional sebesar 3,39 persen, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Jadi jika ditotal menjadi 8,51 persen. Itu yang digunakan untuk penghitungan upah minimum sesuai PP 78,” katanya.

Apabila kenaikannya menggunakan angka ini, maka UMK Batam 2020 diperkirakan sekitar Rp 4,1 juta. Naik berkisar Rp 300 ribu dari UMK 2019 sebesar Rp 3,8 juta.

“Saat rapat ada yang mengatakan ini terlalu tinggi. Ada yang menggunakan alasan, 8,51 persen itu sudah lebihi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Batam,” kata Bambang (24/10) di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Sekupang - Batam.

Adapun angka inflasi, lanjutnya kota Batam hingga September tahun berjalan adalah 2,84 persen, dan pertumbuhan ekonomi tercatat 4,72 persen. Sehingga jika ditotal angkanya sebesar 7,56 persen.

“Pada rapat pertama ini kita belum sampai bahas angka. Baru penyampaian data saja. Tapi jika mengikuti regulasi, kita pakai yang nasional. UMK tahun ini juga pakai yang nasional,” ungkapnya.

Selanjutnya, DPK sudah menjadwalkan dua kali rapat lanjutan, pada 5 dan 7 November. Tapi apabila di 5 November sudah ada keputusan, tidak perlu ada rapat ketiga. “DPK coba menggesa ini. Karena sudah harus kita segerakan ke Walikota selambat-lambatnya 20 November,” tutup Wakil Ketua DPK Batam.
Lebih baru Lebih lama