Sikat HP di Warung, Pelaku Digulung Reskrim Polsek Simpang Pematang


Sikat HP di Warung, Pelaku Digulung Reskrim Polsek Simpang Pematang

Pelaku dan Unit Reskrim SP. Pematang -
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang pada hari Sabtu 05 Oktober 2019 sekira pukul 16:00 Wib, telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian HP di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Bambang berdasarkan surat laporan polisi LP/B-723/X/2019/Polda lpg/Res Mesuji/Sek Simpang Pematang, tanggal 04/10/19.

" Pelaku yang diamankan berinisial KS berumur 30 Tahun, pekerjaan Wiraswasta dari Desa Sinar Laga RK 06, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Sedangkan Korban bernama Umiyati berumur 35 tahun, ibu rumah tangga, Desa Simpang Simpang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Saksi-saksi Kodrat (60 tahun )  dan Asep ( 21 tahun ) juga  warga Desa Simpang Simpang, " terang Kompol Yanto Dani.
Penangkapan Pelaku

Kronologis kejadian kata Kapolsek, pada hari Jum'at 4 Oktober 2019 sekira pukul 09:00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian Handphone di warung milik pelapor di Desa Simpang Mesuji Rk 06, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

" Awal mulanya pelapor dan suami pelapor Kodrat sedang berdagang diwarung miliknya, lalu sekitar pukul 08:00 Wib, datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan satu unit sepeda motor yang tidak diketahui jenis dan merk sepeda motornya, datang memesan dua gelas teh. Kemudian suami pelapor Kodrat membuat minuman teh, tidak lama kemudian suami pelapor pergi meninggalkan warung untuk ke pasar, sekira pukul 09:00 Wib tersangka Roni memesan dua buah es kelapa degan, sedangkan satu orang laki-laki yang bersama Roni menunggu di sepeda motor yaitu ( KS) alias Kasidun." Urainya.

" Pada saat pelapor sedang membuatkan es degan, pelaku Roni pergi sambil mengatakan pada pemilik warung, "saya tinggal dulu ya ibu mau jemput pacar saya". Setelah dua orang laki-laki pergi pelapor baru menyadari bahwa satu unit Handphone merk OPPO A3S miliknya yang sedang dicas di meja depan warung sudah tidak ada lagi, "'tutur Kompol Yanto Dani.

" Kronologis penangkapan, pada hari Sabtu 5 Okterber 2019, pukul 09:00 Wib, berdasarkan hasil Cek Produk (CP)  handphone milik korban diketahui keberadaannya di Desa Wirajaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Selanjutnya unit tekap 308 Polsek Simpang Pematang dipimpin Kanit Bambang berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Raya untuk lidik keberadaan Baran Bukti ( BB ). Sekira pukul 16:00 Wib pelaku berinisial KS dapat diamankan berikut BB sebuah handphone korban, selanjutnya tersangka dibawa ke-Polsek Simpang Pematang untuk pengembangan lidik dan sidik, " tutup Kompol Yanto Dani. 

(Wahyu/Yanguji)
Lebih baru Lebih lama