Terdakwa usai Persidangan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Faridah, Ibu Rumah Tangga (IRT) yang Nekad membawa sabu seberat 505 gram ke Surabaya, hanya pasrah saat JPU membacakan tuntutan 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/10/2019).
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun,” kata Rumondang.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang, yang menggantikan JPU Yan Elhaz Juga menuntut agar terdakwa Farida dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Dihadapan ketua majelis hakim, Muhammad Chandra, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika jenis sabu seberat 505 gram.
Hal tersebut sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwan primer penuntut umum.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Farida tanpa didampingi penasehat hukumnya pada saat persidangan langsung melakukan pembelaan secara lisan (Pledoi) memohon keringanan hukuman.
“Atas tuntutan tersebut, saya mohon keringanan hukuman yang mulia majelis hakim,” pinta Farida.
Usai mendengar tuntutan dan pledoi dari JPU dan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.
“Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda selama satu Minggu,” ujar Muhammad Chandra sembari mengetuk palu.
JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, Terdakwa Farida ditangkap petugas bea cukai Bandara karena mencurigai gerak- gerik terdakwa pada saat melewati pintu pemeriksaan metal detektor di bandara.
Dari kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan serta semua barang bawaan terdakwa dan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi narkotika diduga sabu seberat 244 gram dan 261 gram di sandal sebelah kiri dan kanan yang di pakai terdakwa.
Setelah berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti, petugas kemudian melakukan interogasi dan diketahui bahwa barang haram ini merupakan milik terdakwa yang hendak di selundupkan ke Surabaya menggunakan maskapai penerbangan Lion Air.
*Adonara*