SN dan Barang Bukti - |
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang mengaman seorang laki-laki berinisial SN ( 32 tahun ) warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, yang disinyalir pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) dengan barang bukti sebuah handphone milik korbannya Oppo A3S. Rabu(9/10/19) Pukul 21:30 Wib.
SN diamankan lantaran laporan korban
Rensi Meliansah (36 yahun ) sesuai casar surat laporan polisi, LP/B-733/X/2019/LPG/REA MSJ/SEK SP PEMATANG, 071019. Dalam laporannya korban dibantu 2 orang saksi Nurhasanah ( 33 tahun ) dan Maimunah (68 tahun ).
Kapolsek Simpang Pematang, Kompol Yanto Dani menyampaikan kronologis kejadiannya, pada hari Senin 7 Oktober 2019, sekira pukul 18:30 Wib, diduga telah terjadi Tindak Pidana Curat di rumah korban Rensi Meliansyah di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
" Pelaku datang bersama kakak korban, kemudian kakak korban masuk ke dalam kamar ibu korban, sedangkan istri korban pergi ke dapur membuatkan minum, pada saat istri korban membuatkan minum di dapur. Pelaku di ruang tamu bersama anak korban..
Karena merasa takut anak korban masuk kedalam kamar, " jelas kompol Yanto Dani.
Pelaku SN Residivis kasus 351 KUHP dan menjalani hukuman di LP Menggala pada Tahun 2016 dan Tersangka SN adalah DPO dalam Kasus penggelapan kendaraan roda 2 pada Tahun 2016 bersama tersangka Roni yang sudah divonis di Pengadilan Negri Menggala.
( (Wahyu/Yusri )