Terdakwa Ilbi usai Persidangan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Gara-gara membuang puntung rokok sembarangan, Ilbi Rinaldi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/10/2019.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti, bahwa terdakwa Ilbi Rinaldi di seret ke Pengadilan karena kasus kebakaran hutan yang terjadi di Belakang Komplek Kesehatan RT. 01 RW. 01 Kelurahan Tanjungpinggir, Sekupang, akibat puntung rokok miliknya.
Di jelaskan Frihesti dalam surat dakwaannya, kebakaran hutan yang terjadi di Belakang Komplek Kesehatan Tanjungpinggir bermula saat terdakwa tengah membabat semak-semak ilalang di lokasi yang rencananya akan dijadikan kebun dan tambak ikan.
Pada saat melakukan pembabatan ilalang, tutur Frihesti, tanpa sengaja puntung rokok di tangan terdakwa yang masih menyala dibuang kearah semak ilalang dan sejenisnya yang terdakwa kumpulkan di dekat tebing.
Saat api mulai menyala, terdakwa mencoba memadamkan api dengan cara memukulkan ranting pohon tersebut ke api. Namun karena cuaca yang terik dan angin yang bertiup kencang membuat api cepat membesar dan menyambar ilalang kering yang baru di kumpulkannya.
“Akibatnya, lokasi hutan lindung seluas 0.88 Ha di Belakang Komplek Kesehatan Kelurahan Tanjungpinggir, Sekupang ludes terbakar,” kata Frihesti
Lanjut Frihesti, lokasi di belakangan komplek kesehatan itu merupakan kawasan hutan lindung dangan luas 2,69 Ha. Sementara seorang saksi dari Pemadam Kebakaran, Heri Cahyono yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan, mendengar ada kebakaran hutan, pihaknya langsung ke lokasi untuk memadamkan api tersebut.
"Saat tiba dilokasi sudah ada polisi," katanya.
Terkait siapa yang membakar lahan itu, Heri mengaku mengetahuinya dari penyidik polisi. Sementara, hutan tersebut merupakan kawasan APL (area peruntukan lain), Bukan Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.76/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang–undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
*Adonara*