Tiga Terdakwa usai Sidang Tuntutan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tiga orang kakak beradik yaitu terdakwa Wati Binti Muhammad Amin, terdakwa Sulaiman alias Leman serta terdakwa Muliadi Bin M. Amin, akhirnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Surat tuntutan ini di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/9/2019). Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar ketiga terdakwa (Wati Binti Muhammad Amin, Sulaiman alias Leman serta Muliadi Bin M. Amin - Red) dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Samsul dihadapan majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan mereka dianggap bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan peredaran Narkoba.
"Selain itu, Para terdakwa sudah sering kali mengimport sabu - sabu dari Malaysia tujuan Batam," tambahnya.
Sementara itu, hal yang meringankan, mereka mengakui dan menyesali perbuatannya.
Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, sidang kemudian ditunda selama satu minggu untuk pembacaan putusan.
“Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda selama satu minggu,” pungkas Taufik.
Diuraikan dalam surat dakwaan pada persidangan sebelumnya, Kasus peredaran narkotika ini berhasil terungkap setelah Tim Sea Rider 2 TNI AL menangkap terdakwa Sulaiman alias Leman dalam perjalanan menuju Teluk Bakau, Kota Batam, setelah mengambil Narkotika jenis sabu di OPL (Perbatasan Indonesia - Malaysia).
“Kasus penyelundupan narkotika ini berhasil di gagalkan setelah tim Sea Rider 2 TNI AL menangkap terdakwa Sulaiman yang membawa 4.891 gram sabu dari OPL menuju Batam,” Kata Immanuel membacakan surat dakwaan.
Untuk mengelabuhi petugas, lanjut Immanuel, terdakwa Sulaiman sempat membuang dua buah tas berisi narkotika jenis sabu kedalam laut.
“Untuk menghilangkan barang bukti, terdakwa Sulaiman sempat membuang dua buat tas berisi sabu kedalam laut,” terangnya.
Menurut JPU, Ketiga terdakwa ini merupakan pemain lama yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika di perairan OPL. Immanuel menjelaskan, para terdakwa ini mempunyai peranan berbeda dalam menyelundupkan narkotika jenis sabu.
Masih kata Immanuel, dalam perkara ini terdakwa Sulaiman berperan sebagai kurir yang mengambil narkotika di OPL atas suruhan dari terdakwa Wati Binti Muhammad Amin. Selanjutnya, terang Immanuel, setelah berhasil mengambil barang haram tersebut, terdakwa Sulaiman menyerahkannya ke terdakwa Wati Binti Muhammad Amin dan terdakwa Muliadi Bin M. Amin untuk diserahkan kepada seorang pemesan yang berada di kawasan Sagulung, Kota Batam.
*Adonara*