Demo Mahasiswa Kuningan - |
Aof Ahmad Musyafa Koordinator aksi mengatakan dengan lantang “Rakyat Indonesia saat ini berada dalam krisis demokrasi ekonomi dan politik yang kian nyata. Bahkan elit politik di pusat menginginkan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU SDA disahkan sebagai undang-undang,” sergahnya.
“Aksi kami ini adalah bentuk mosi tidak percaya terhadap pemerintah pusat,” tegasnya.
Untuk kepentingan siapa RUU KPK yang sudah sah menjadi undang-undang. Sebab dengan undang-undang yang baru ini, kasus-kasus besar korupsi penanganannya akan dihentikan setelah dua tahun berjalan,” terang Aof.
Tidak hanya itu, pengebirian KPK sebagai lembaga independen dengan menjadikan KPK sebagai rumpun eksekutif, termasuk perubahan status pegawai KPK menjadi ASN yang dinilai syarat dengan anti indepedensi. Selain itu juga dibentuk dewan pengawas oleh Presiden, hal ini sejatinya menegaskan satu hal bahwa indepedensi KPK adalah suatu gangguan untuk pemerintah yang pro investor.
Delapan tuntutan kami mahasiswa yakni:
-Terbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pembatalan UU KPK.
-Batalkan pengesahan RKUHP.
-Usut dan adili elit-elit yang bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
-Batalkan RUU Pertanahan yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria dan tegakkan reforma agrarian sesuai dengan UU Pokok Agraria Tahun 1960.
-Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS),
-Tegakan HAM di Indonesia.
-Hentikan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap aktivis
-Tarik militer dari tanah papua.
“Semua tuntutan itu sebagai wujud kegelisahan rakyat hari ini, karena telah mengkhianati demokrasi dan hukum saat ini tidak pro rakyat. Inilah tuntutan yang kami sampaikan, besar harapan kami kepada bapak dan ibu Anggota DPRD Kuningan dapat menyampaikan tuntutan diatas kepada pemerintah pusat,” tutupnya.
( Iwan)