Samsul Sitinjak, SH, Jaksa Kejari Batam - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pengacara Negara, Samsul Sitinjak menyatakan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, yang mengabulkan gugatan penggugat PT Batama Nusa permai terhadap tergugat 1, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Batam dan PT Artha Utama Propertindo sebagai tergugat 2 dinilai ngaco.
Samsul menilai, hakim pada saat menjatuhkan putusan tidak mempertimbangkan bukti - bukti dari tergugat 1 dan tergugat 2. Sementara dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan bahwa penerbitan surat izin mendirikan bangunan (IMB) sudah sesuai prosedur.
“Saya menilai putusan dari majelis hakim PTUN Tanjungpinang ngaco sebab dalam amar putusan, Hakim menyebutkan bahwa pihak tergugat tidak cermat. Sementara untuk syarat IMB, hakim menyatakan sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah,” Kata Samsul pada saat di temui diruang kerjanya, Kamis (19/9/2019).
Samsul menjelaskan, persoalan andalalin yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini sangat keliru, karena yang digugat oleh penggugat adalah Akses (Jalan) keluar masuk materilal untuk pembangunan hotel tidak ada kaitannya dengan IMB. Karena di IMB hanya ada bangunan.
“Persoalan andalain tidak ada kaitan dengan IMB, karena IMB cuma bangunan saja. Sementara Andalalin itu di keluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam” terangnya.
Lebih lanjut, Samsul mengatakan alasan penggugat (PT Batama Nusa permai/ developer Pembangun Formosa Hotel) yang mengklaim Jalan atau akses keluar masuk material ke hotel sebagai miliknya sangat tidak masuk akal. Sebab pada tahun 2013, di Fatwa Planologi milik penggugat sama PLnya , itu merupakan row jalan (row 30).
“Kalau sudah row jalan, itukan sudah milik pemerintah atau milik umum. Ngapain penggugat mempersoalkan itu,” imbuh Samsul.
Samsul menegaskan, terkait kerugian yang di klaim oleh PT Batama Nusa permai soal penggunaan jalan tersebut yang langsung menuju ke City Walk, itu merupakan urusan penggugat. Tidak ada kaitannya dengan IMB.
“ Walaupun jalan tersebut di bangun oleh pihak penggugat, itukan nggak ada urusan, itukan row jalan. Kalau pun penggugat merasa di rugikan itu merupakan urusan mereka karena tidak ada kaitannya dengan IMB,” jelas Samsul.
Menanggapi putusan dari PTUN tersebut, Samsul masih menyatakan pikir - pikir selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum lainnya.
“ Terkait upaya hukum lainnya yang akan ditempuh, selaku pengacara negara yang di beri kuasa oleh kepala dinas BPMPTSP sebagai tergugat, kami akan berkoordinasi ke pihak Dinas BPMPTSP dan bagian hukum untuk melakukan upaya banding,” Pungkas Samsul.
*Adonara*