Eduar Kamaleng, SH |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Bermula dari penarikan motor BP 3964 IQ sekitar bulan november 2018 yang dilakukan oleh Ibrahim, kuat dugaan adalah debt collector utusan dari Kencana Motor. Kendaraan milik Ar ini ditarik saat Ar sedang berada di Kota Medan.
Kendaraan tersebut dititip pada Santo, temannya yang tinggal di dekat Bandara Hang Nadim dengan tujuan agar saat balik ke Batam Ar bisa dijemput dengan cepat oleh Santo.
Penarikan dilakukan tanpa menunjukkan surat fidusia sama sekali. Hanya berbekal surat penarikan dari kencana motor. Hal ini melanggar UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Selain itu, perusahaan pembiayaan sendiri sesuai dengan PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 28/POJK.05/2014 haruslah memiliki izin dari OJK. Tidak hanya itu, perusahaan pembiayaan wajib memiliki izin dari Menteri Keuangan seuai dengan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 448/KMK.017/2000 TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN.
Dari informasi dari jaringan media ini menyebutkan bahwa Kencana Motor disinyalir tidak memiliki izin OJK tetapi beroperasional layaknya perusahaan pembiayaan.
Tidak punya izin OJK dan Izin menteri keuangan, Melanggar UU 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, ternyata Peraturan Kapolri No 08 Tahun 2011 yang telah jelas - jelas
menyatakan bahwa penarikan kendaraan wajib dengan menunjukkan sertifikat fidusia juga ditabrak. 4 Item dengan kekuatan hukum yang dilanggar ini harusnya sudah cukup untuk menyeret Kencana Motor ke ranah hukum. Sayang.
Hal ini terlihat dari pengaduan yang dilakukan Ar dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Eduard Kamaleng SH. Ar melaporkan Kencana Motor ke unit Kejahatan dan Kekerasan ( Jatanras ) Reserse Kriminal ( Reskrim) Polresta Barelang pada Selasa 23/04/2019.
Namun saat itu, unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang bertugas mengalihkan laporan ke Jatanras Reskrim Polresta Barelang dan hanya dilayani dengan membuat Laporan Pengaduan, bukan Laporan Polisi.
Tiga bulan kemudian, tepatnya pada 22/07/2019 Eduard Kamaleng SH kembali dipanggil ke Unit Reskrim Polres Barelang bersama kliennya Ar. Saat itu penyidik terkesan menggiring ke arah hutang piutang dan mengabaikan bahwa perkara yang dilaporkan Eduard Kamaleng SH
terkait kliennya adalah perkara fidusia.
" Dugaan pelanggaran terhadap kasus klien saya oleh Kencana Motor mencakup satu ( 1 ) UU yaitu UU No 42 /1999 tentang Jaminan Fidusia. Melanggar juga Peraturan OJK No 28/POJK.05/2014. Melanggar juga Kep. Menteri Keuangan No 448/KMK.017/2000. Masih juga melanggar Peraturan Kapolri No 08 Tahun 2011. Ada 1 UU, 3 Peraturan yang ditabrak oleh Kencana Motor, bahkan ada Peraturan Kapolri juga. Harusnya pihak Polresta Barelang tidak perlu sampai hampir 5 ( lima ) bulan untuk menindaklanjuti pengaduan klien saya. " demikian kata Eduar sembari menutup pembicaraan.
Terkait pemberitaan Selasa (3/8/2019) ini, media ini menunggu konfirmasi dari pihak Polresta Barelang.
( Red )