SOP Standar Perlindungan Profesi Wartawan


SOP Standar Perlindungan Profesi Wartawan


Dalam upaya menjalankan tugas jurnalistik wartawan media kejoranews.com turut dibekali dengan perlindungan hukum dari perusahaan ini jika terjadi masalah terkait karya jurnalistik.  Perlindungan hukum yang diberikan mengacu kepada PERATURAN DEWAN PERS Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 Tentang STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI.


Berikut ini adalah Standar Opersional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan dari media kejoranews.com terhadap para wartawannya, baik wartawan tetap, wartawan kontrak maupun wartawan freelance:

1.Dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi , yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa wartawan kejoranews.com menaati kode etik jurnalistik.

2.Wartawan kejoranews.com di lapangan dilengkapi surat penugasan/ ID Card, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan.

3.Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan kejoranews.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.

4.Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran

5.Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik wartawan, perusahaan pers diwakili oleh Penanggung Jawab redaksi/ Pemimpin redaksi.

6.Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.


Batam 22 Oktober 2019

HENDRO RISWONO, S.Pd

Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab
Lebih baru Lebih lama