Press Rilis Polres Lingga - |
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Jajaran satuan narkoba kepolisian resort lingga yang didampingi jajaran Polsek Daekingga melakukan pengamanan 5 orang tersangka Narkoba jenis ganja dengan inisial pelaku Sf, Sfr, Sto, Ar, An dan Dk.
Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho S.I.K., M.T., mengatakan, pengamanan berawal dari penyelidikan Personil Satreskoba Polres Lingga selama lebih dari 20 hari, terhitung mulai tanggal 21 Agustus sd 9 September 2019 dengan sasaran peredaran gelap narkotika jenis ganja di Daik Lingga.
" Penyelidikan ini disasarkan pada salah satu rumah kebun milik salah seorang tersangka inisial SF. , maka dilakukan pengembangan dan pengamanan terhadap 5 orang tersangka.yang lansung dilakukan tes urine. Dari tes urine didapati ke 5 orang tersebut positif memakai barang tersebut, " kata Kapolres pada pres rilis di ruang Rupatama Mako Polres Lingga. Senin (9/9/2019).
Terang Kapolres para pelaku melanggar
1. Pasal 114 ayat (1), ayat (2), pasal 111 ayat (1), ayat (2), junto Pasal 131 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman : maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun bagi pelaku pengedar narkotika, dan maksimal 4 tahun, minimal 1 tahun bagi pelaku penyalahguna narkotika.
Kasat narkoba AKP felix Mauk.S.H., menambahkan bahwa dari penyelidikan oleh satuan Narkoba diindikasikan ada penanaman narkotika jenis ganja di kebun milik SF.
" Setelah penyelidikan baru tepat tengah malam jam 12.10 WIB, Minggu malam Senin(9/09/2019) yang lansung disaksikan RT setempat, dilakukan pengeledahan dan pengaman terhadap sdr SF, dan benar adanya didapati 71 batang ganja dan 70.45 gram biji ganja.lalu dikembangkan asal usul di dapat narkoba jenis ganja tersebut, kata Kasat Narkoba AKP Felix Mauk.SH., yang didampingi Kabag Ops Mayor Rusdiantoro.
" Penanaman diperkirakan sudah berjalan selama 2 Minggu. tepatnya berada tidak jauh dari kantor Camat Lingga tepatnya di Jl. Cening Nereng Bukit Kuali Kel. Daik Lingga.". Ungkap Kasat Narkoba.
Diterangkannya, kemudian pengeledahan jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lingga dibantu Polsek Lingga mengamankan 5 orang terkait tanaman ganja tersebut
Di katakannya, dari ke 5 orang yang di amankan, masing- masing dari tempat yang berbeda sesuai keterangan tersangka yg pertama di amankan yakni sdr SF dan dilakukan pengeledahan pada rumah masing masing tersangka, namun dari pengeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti.
Dari investigasi didapati 5 orang yang telah diamankan itu dikabarkan 3 orang adalah honorer ( di pemerintahan kabupaten Lingga), 1 anggota di salah satu kembaga yang ada di Lingga, sementara 1 orang lagi dari pemuda tempatan.
Mardian