Kedua Terdakwa usai Persidangan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Setelah Mendapat Perlakuan istimewa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mart Mahendra Sebayang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Oknum PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham Provinisi Kepri (Kemenkum Ham) bernama Deni Nastilanda dan rekannya Andrew Susilo yang terjerat kasus kepemilikan 1800 butir Pil Ekstasi, kini mendapat perlakuan lebih istimewa dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Perlakuan istimewa yang di dapat kedua terdakwa narkotika ini tercermin dari vonis disinyalir "Super Ringan" yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Sebelum membacakan amar putusan, Marta mengatakan bahwa Majelis Hakim sangat berat untuk memutuskan vonis terhadap kedua terdakwa, karena musyawarahnya sangat Alot.
“Majelis hakim berat mau memutuskan hukuman terhadap kalian berdua, musyawarahnya sangat alot,” kata Marta Sebelum membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan, kedua terdakwa masing - masing Deni Nastilanda (Oknum PNS - red) dan rekannya Andrew Susilo dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan Hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 3 bulan Kurungan,” sebut Marta, Kamis (12/9/2019 di PN Batam.
Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Hukuman kalian kami kurangi 1 tahun dari tuntutan JPU,” ujar Marta.
Vonis diduga super ringan ini sempat membuat pengunjung sidang terkejut karena di awal majelis mengatakan bahwa musyawarahnya sangat alot sehingga agenda pembacaan putusan sempat ditunda selama 3 Minggu.
Berdasarkan amar putusannya, Majelis hakim terkesan mengesampingkan hal memberatkan dari diri para terdakwa, khususnya terdakwa Deni Nastilanda yang merupakan seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif, seharusnya menjadi panutan dan berdiri di garda terdepan untuk menyukseskan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, sehingga hukumannya harus lebih tinggi dari para pelaku narkotika lainnya.
Berkaca dari Beberapa perkara narkotika yang ditangani oleh majelis yang sama (Marta , Reni dan Egi Novita - red), Vonis terhadap kedua terdakwa tergolong sangatlah ringan apabila di bandingkan dengan Vonis yang di terima oleh terdakwa Herlina Binti Hamza, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, yang tersangkut perkara yang sama yakni ekstasi yang hanya sebanyak 970 butir alias separuh dari yang dimiliki kedua terdakwa ini. Malang nasib IRT ini karena divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 13 tahun.
“Menghukum agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herlina binti Hamzah dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Reni ketika memvonis terdakwa Herlina beberapa waktu lalu.
Dari dua perkara yang ditangani oleh majelis yang sama (Marta , Reni dan Egi Novita - red), sangat jelas terlihat ketimpangan dan terkesan tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Indonesia khususnya di Kota Batam.
Selain banyak sekali kejanggalan atas vonis dari majelis hakim, parahnya lagi Jaksa Penuntut Umum Mart Mahendra juga tidak hadir pada saat persidangan yang beragendakan pembacaan putusan. Ia (Mahendra - red) terkesan menghindar dari awak media sehingga dititip ke Jaksa lain untuk menghadiri sidang putusan tersebut.
Mendengar Vonisnya hanya 7 tahun, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum lainnya.
“Kami menerima putusan tersebut yang mulia,” Kata kedua terdakwa girang.
Untuk diketahui, Sindikat peredaran narkotika yang melibatkan Oknum PNS ini terungkap setelah aparat kepolisian terlebih dahulu menangkap terdakwa Deni Nastilanda (Oknum PNS - Red) di depan Parkiran Hotel GGI, Kota Batam.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Deni Nastilanda , petugas tidak menemukan barang bukti apa pun. Petugas kemudian melakukan introgasi dan ternyata semua barang bukti ada ditangan terdakwa Andrew Susilo.
Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap terdakwa Andrew Susilo di Tepi Jalan Perum. Tiban Koperasi Blok E Nomor 7 A Kec. Sekupang kota Batam.
Setelah ditangkap dan digeledah, petugas berhasil mengamankan 171 Butir Pil Ekstasi yang merupakan sisa penjualan dari total barang bukti sebanyak 1.800 butir Ekstasi.
Dari pengakuan terdakwa, barang haram ini merupakan milik Hendra Alias Kanda yang hingga saat ini masih menjadi buronan (DPO) dari aparat Kepolisian.
*Adonara*