Kedua Terdakwa Oknum Guru - |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Dua oknum guru sekolah dasar di Batam, yang tertangkap anggota BNNP Kepri Karena mengkonsumsi sabu- sabu beberapa waktu lalu, akhirnya dituntut 4 tahun dan 6 Bulan penjara.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa masing - masing Irawan Nurdiansyah dan rekannya Khairil Amri dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan menggantikan JPU Immanuel Karya So Grot.
Sebelum membacakan amar tuntutan, ada beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh JPU, yakni Hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan kedua terdakwa adalah tenaga pendidik atau guru yang masih aktif, sehingga seharusnya menjadi panutan bagi anak - anak didiknya.
Kedua terdakwa, lanjut Samuel, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia. Sementara itu, JPU mengatakan tidak menemukan hal yang meringankan dalam diri kedua terdakwa sehingga harus dihukum seseui dengan perbuatannya.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara,” Kata JPU Samuel di PN Batam, Kamis (5/9/2019).
Selain hukuman penjara kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar tuntutannya JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, Ketua majelis halim Muhammad Chandra didampingi Efrida Yanti dan Jasael menunda persidangan selama dua Minggu untuk mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa.
“Untuk mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa, sidang kita tunda selama dua minggu,” Kata Chandra sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Dijelaskan JPU Immanuel di sidang sebelumnya, kedua terdakwa masing - masing Irawan Nurdiansyah dan rekannya Khairil Amri ditangkap oleh petugas BNNP Kepri di dalam rumah dinas SDN 004 Batuaji, Kota Batam.
“Kedua terdakwa ditangkap di dalam rumah dinas oleh anggota BNNP Kepri ketika asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” Kata Immanuel membacakan Surat Dakwaan.
Para terdakwa,lanjutnya, merupakan oknum Guru di salah satu sekolah Dasar (SD) di daerah Batuaji, Kota Batam.
Masih kata Nuel, Pada saat penangkapan petugas berhasil menyita 2 (dua) plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,9 gram yang disimpan oleh terdakwa Irawan dalam boneka.
“Barang bukti narkotika ini ditemukan oleh petugas di atas rak plastik dalam kamar terdakwa Irawan yang disembunyikan di dalam Boneka,” Terang Nuel.
*Adonara*