Kedua Terdakwa usai Persidangan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Junaidi alias Ambon dan rekannya Rino Anggoro, dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena nekad menjadi kurir sabu seberat 672 gram.
JPU pengganti Mart Mahendra Sebayang, pada saat persidangan secara bergantian membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa di hadapan ketua majelis hakim Reni Pitua Ambarita didampingi Marta Napitupulu Dan dan Egi Novita.
“Menuntut terdakwa Junaidi alias Ambon dengan pidana selama 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan rekannya, Rino Anggoro dituntut 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” Kata Mahendra. Kamis (12/9/2019).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain melanggar undang - undang Narkotika, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu Minggu untuk mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa.
“Kami berikan waktu seminggu kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang,” Kata Reni sembari mengetuk palu mengakhiri sidang.
Dikutip dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di Trotoar Jalan, rumah sakit Budi kemuliaan (RSBK) Kota Batam.
Penangkapan terhadap kedua terdakwa merupakan hasil pengembangan dari seseorang bernama Yeni Juliati yang lebih dulu tertangkap. Yeni merupakan pemasok barang haram ini dari Malaysia.
Pada saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 672 gram.
*Adonara*