Mustari, SH - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Selaku kuasa hukum tergugat 2 intervensi PT. Artha Utama Propertindo, Mustari SH langsung melakukan upaya banding terkait dikabulkannya gugatan penggugat PT. Batama Nusa permai terhadap tergugat 1, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Kita akan segera melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, besok atau lusa terkait putusan TUN Tanjungpinang yang menyatakan mengabulkan gugatan penggugat PT. Batama Nusa Permai,” Kata Mustari, SH didampingi rekannya Novita Putri Manik, SH.
Dalam perkara ini, lanjut Mustari, pihaknya dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut, telah melalui prosedur yang berlaku. Jadi, dengan adanya putusan ini tidak memberi dampak terhadap proses pembangunan yang sedang berjalan.
“Adanya putusan No.03/G/2019/PTUN,tpi tanggal 18 September 2019 yang mengabulkan gugatan pengugat, tidak akan menghentikan proses pembangunan. Ini kan belum inkracht, belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Mustari, Rabu (18/09/2019).
Masih Kata Mustari, dasar untuk melakukan upaya banding terkait dikabulkannya gugatan oleh penggugat PT. Batama Nusa Permai, pihaknya menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hakim PTUN Tanjungpinang.
“Kami tidak sependapat dengan pertimbangan hakim PTUN karena sebelum membangun, kita sudah mengajukan izin sesuai prosedur. Dasarnya kita adalah IMB yang dikeluarkan oleh tergugat 1 yaitu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ujarnya.
Sekali lagi saya katakan, sedari awal Kita sudah optimis, dokumen yang kita punya lengkap, IMB, Fatwa Planologi, Amdal, Andalalin, sertifikat tanah dan dokumen pendukung lainnya.
“ Ini baru putusan awal, kita tetap akan melakukan upaya hukum lainnya. Kan masih ada proses hukum banding hingga kasasi,” Pungkas Mustari.
*Adonara*