Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Kota Batam. |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Gambaran umum pertanggung jawaban pelaksaan tugas pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam dan Pimpinan terpilih periode 2019 - 2024. Rabu, (25/09/2019)
Ketua Sementara DPRD Kota Batam, Putra Yustisi Respaty menyampaikan selaku pimpinan sementara DPRD baik Ketua maupun Wakil Ketua telah melaskanakan tugas memimpin rapat-rapat DPRD.
"Menghasilkan, antara lain, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, satu peraturan proses fasilitasi oleh Gubernur Kepri sesuai amanah Permendagri, Keputusan DPRD 7 keputusan, Keputusan Pimpinan DPRD satu (1) keputusan, Rapat Paripurna DPRD tujuh (7) kali, rapat pimpinan dua (2) kali, Rapat Konsultasi empat (4) kali, Rapat Koordinasi sembilan (9) kali, Menerima aspirasi masyarakat emapt (4) kali, Rekomendasi DPRD tiga (3) rekomendasi, Menerima kunjungan tamu 20 kali atau 169 orang," terangnya.
Selanjutnya setelah pengucapan sumpah dan janji, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menyampaikan sebagai wakil rakyat angota DPRD dituntut untuk terus mengembangkan diri sesuai tuntutan dan perkembangan jaman, profesional dalam pelaksanaan tugas dan mampu menampung serta menindaklanjuti aspirasi masayrakat kota Batam, yang tidak terbatas pada daerah pemilihan dan konstituen.
"Berdasarkan catatan dan dokumen yang kami miliki masih banyak pekerjaan rumah yang membutuhkan perhatian komitmen dan kerjasama kita semua, untuk menyelesaikannya pada masa persidangan I tahun sidang 2019," terangnya (23/9) pada Rapat Paripurna pengucapan sumpah pimpinan DPRD Kota Batam.
Berikut pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, diantaranya:
Pembentukan dan penetapan alat perlengkapan DPRD hal ini perlu menjadi perhatian agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal.
Pengkajian, harmonisasi Ranperda penanaman modal dan perlindungan tenaga kerja.
Pengkajian, harmonisasi Ranperda RTRW Kota Batam tahun 2018 - 2038, mengingat Ranperda RTRW merupakan produk hukum setrategis bagi daerah dan berimplikasi luas terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Penetapan kembali dan atau penyelesaian Pansus Ranperda perkampungan tua.
Penetapan kembali dan atau penyelesaian Pansus Ranperda RPJMD Kota Batam 2016 - 2021.
Pembahasan dan penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2020.
Penyampaian dan pembahasan Ranperda APBD Kota Batam tahun anggaran 2020.
Penyusunan dan penetapan Rapemperda inisiatif DPRD tahun 2020.
Penyusunan dan penetapan Rapemperda kota Batam tahun 2020.
Penetapan rencana keraj DPRD tahun 2020.
"Demikina pekerjaan rumah yang belum dan harus dilaksanakan, pada persidangan satu masa sidang tahun 2019, dimana keberhasilan penyelesaian tergantung perhatian dan komitmen kita semua," tutup Ketua DPRD kota Batam Periode 2019 - 2024.
"Menghasilkan, antara lain, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, satu peraturan proses fasilitasi oleh Gubernur Kepri sesuai amanah Permendagri, Keputusan DPRD 7 keputusan, Keputusan Pimpinan DPRD satu (1) keputusan, Rapat Paripurna DPRD tujuh (7) kali, rapat pimpinan dua (2) kali, Rapat Konsultasi empat (4) kali, Rapat Koordinasi sembilan (9) kali, Menerima aspirasi masyarakat emapt (4) kali, Rekomendasi DPRD tiga (3) rekomendasi, Menerima kunjungan tamu 20 kali atau 169 orang," terangnya.
Selanjutnya setelah pengucapan sumpah dan janji, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menyampaikan sebagai wakil rakyat angota DPRD dituntut untuk terus mengembangkan diri sesuai tuntutan dan perkembangan jaman, profesional dalam pelaksanaan tugas dan mampu menampung serta menindaklanjuti aspirasi masayrakat kota Batam, yang tidak terbatas pada daerah pemilihan dan konstituen.
"Berdasarkan catatan dan dokumen yang kami miliki masih banyak pekerjaan rumah yang membutuhkan perhatian komitmen dan kerjasama kita semua, untuk menyelesaikannya pada masa persidangan I tahun sidang 2019," terangnya (23/9) pada Rapat Paripurna pengucapan sumpah pimpinan DPRD Kota Batam.
Berikut pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, diantaranya:
Pembentukan dan penetapan alat perlengkapan DPRD hal ini perlu menjadi perhatian agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal.
Pengkajian, harmonisasi Ranperda penanaman modal dan perlindungan tenaga kerja.
Pengkajian, harmonisasi Ranperda RTRW Kota Batam tahun 2018 - 2038, mengingat Ranperda RTRW merupakan produk hukum setrategis bagi daerah dan berimplikasi luas terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Penetapan kembali dan atau penyelesaian Pansus Ranperda perkampungan tua.
Penetapan kembali dan atau penyelesaian Pansus Ranperda RPJMD Kota Batam 2016 - 2021.
Pembahasan dan penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2020.
Penyampaian dan pembahasan Ranperda APBD Kota Batam tahun anggaran 2020.
Penyusunan dan penetapan Rapemperda inisiatif DPRD tahun 2020.
Penyusunan dan penetapan Rapemperda kota Batam tahun 2020.
Penetapan rencana keraj DPRD tahun 2020.
"Demikina pekerjaan rumah yang belum dan harus dilaksanakan, pada persidangan satu masa sidang tahun 2019, dimana keberhasilan penyelesaian tergantung perhatian dan komitmen kita semua," tutup Ketua DPRD kota Batam Periode 2019 - 2024.
Andi Pratama