Hendak Bawa 407 Gram Sabu ke Palembang, Pemuda Asal Aceh Dituntut 11 Tahun Penjara


Hendak Bawa 407 Gram Sabu ke Palembang, Pemuda Asal Aceh Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa Edi usai Sidang Tuntutan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Seorang Pemuda Asal Aceh bernama Edi Murtala kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam karena perkara narkotika sabu, Senin (9/9/2019) sore. 

Dalam persidangan, Ia dituntut 11 tahun penjara lantaran nekad menyelundupkan 407 gram narkotika jenis sabu-sabu dari Batam tujuan Palembang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang yang divantikan oleh JPU Immanuel menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 407 gram.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 11 tahun penjara. Mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan," ucap Jaksa Imanuel yang menggantikan JPU Rumondang pada saat membacakan amar tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa, terdakwa Edi Murtala langsung memohon keringanan hukuman. “Saya mohon keringanan hukuman karena masih mempunyai tanggungan keluarga. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” Pinta terdakwa Edi Murtala menyampaikan pembelaan (Pledoi) secara lisan kepada Majelis Hakim.

Setelah mendengar tuntutan dan pembelaan (Pledoi) yang disampaikan oleh JPU dan terdakwa (Edi Murtala - red), Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama sepekan untuk membacakan putusan.

“Berhubung Majelis hakim belum bermusyawarah, pembacaan vonis kita tunda selama satu Minggu. Memerintahkan agar JPU menghadirkan terdakwa pada persidangan yang akan datang,” tutup Taufik.

Pada persidangan sebelumnya yang beragendakan pemeriksaan saksi, terungkap bahwa terdakwa Edi Murtala ditangkap setelah petugas Asvec  Bandara Hang Nadim Batam. Penangkapan terhadap terdakwa bermula dari kecurigaan petugas terhadap tas milik terdakwa ketika melewati pintu pemeriksaan X - Ray.

“Ketika melewati pemeriksaan, ada benda yang mencurigakan berada di dalam tas milik terdakwa yang terdeteksi mesin X - Ray. Melihat benda tersebut, kami langsung melakukan pengecekan dan mendapati 2 bungkus Narkotika Golongan I jenis sabu,” terang kedua saksi.

Mengetahui tas ransel warna hitam merk Polo Speed berisi Narkoba jenis sabu, kata saksi, terdakwa kemudian langsung diamankan ke petugas Bea dan Cukai Bandara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diserahkan dan diinterogasi oleh petugas Bea dan Cukai Bandara, terdakwa mengaku bahwa sabu - sabu tersebut merupakan miliknya yang hendak dibawa ke Palembang menggunakan maskapai penerbangan Lion Air.

“Dari penangkapan ini, total barang bukti yang diamankan seberat 407 gram. Rencananya, barang haram ini akan diselundupkan ke Palembang,” lanjutnya.

Mendengar keterangan kedua saksi, terdakwa Edi Murtala yang hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasehat hukumnya membenarkan semua keterangan dari para saksi.

“Yang mulia Hakim, seluruh keterangan dari para saksi benar adanya. saya tidak ada keberatan karena tas berisi sabu tersebut merupakan milik saya,” ujar Edi Martala.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama