Dua WN Malaysia usai Sidang Putusan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Heng Beou Woon alias Heng dan rekannya Leong Kah Huat Alias Ahuat dua Warga Negara Malaysia yang nekad menyelundupkan sabu - sabu seberat473,6 gram dari Malaysia melalui pelabuhan Internasional Harbour Bay Kota Batam, akhirnya diganjar 15 tahun penjara dan denda 1 miliar Subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/9/2019) lalu.
Majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu menyatakan kedua terdakwa ( Heng Beou Woon alias Heng dan Leong Kah Huat Alias Ahuat - red) terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan unsur-unsur yang ada dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi. Antara lain, terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman, sehingga harus dijatuhi hukuman setimpal.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada kedua terdakwa dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Marta dalam amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Rumondang.
Sebelumnya, JPU Rumondang menuntut kedua terdakwa tersebut masing-masing 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut JPU Immanuel yang menggantikan JPU Rumondang dalam persidangan menyatakan pikir - pikir selama sepekan untuk melakukan upaya hukum lainnya.
“Atas putusan tersebut, kami meminta waktu selama sepekan untuk pikir - pikir yang mulia,” pungkas Nuel, sapaan akrab Immanuel Karya So Grot.
Para terdakwa ditangkap petugas bea dan cukai Batam pada saat baru turun dari kapal yang ditumpangi dari Malaysia di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam.
Penangkapan terhadap kedua terdakwa bermula dari kecurigaan para petugas karena gerak - gerik para terdakwa yang tidak lazim. Atas kecurigaan tersebut para petugas kemudian memanggil kedua terdakwa dan melakukan pemeriksaan body selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Awal Bross untuk di lakukan Rongten.
Dari hasil rongten, petugas berhasil mengamankan 7 kapsul berisi sabu - sabu yang dimasukan ke dalam perut melalui Anus atau lubang dubur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kedua terdakwa beserta Ketujuh kapsul berisi sabu - sabu seberat 473,6 gram tersebut kemudian diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri untuk diproses sesuai Undang - undang yang berlaku.
*Adonara*