Dituntut 6 Tahun Penjara, Tekong TKI Ilegal Ngiba Berjanji Tidak Ngulangi Perbuatan


Dituntut 6 Tahun Penjara, Tekong TKI Ilegal Ngiba Berjanji Tidak Ngulangi Perbuatan

Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa M Rizal  alias Edo, tekong kapal yang nekad 5 orang Tenaga Kerja Indonesia ( TKI )/ Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia melalui jalur tidak resmi, akhirnya dituntut 6 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, mengatakan bahwa, hal memberatkan terdakwa M Rizal alias Edo adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana penempatan para Pekerja Migran Indonesia secara ilegal sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskannya.

Sementara hal meringankan, kata Rumondang, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan. selain itu, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Akibat Perbuatannya, terdakwa M Rizal telah terbukti bersalah melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menuntut agar terdakwa M Rizal alias Edi dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Rumondang menggantikan JPU Samuel Pangaribuan pada saat membacakan surat tuntutan, Senin (23/9/2019).

Usia pembacaan surat tuntutan, terdakwa M Rizal alias Edo langsung meminta keringanan hukuman secara lisan di hadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

“Atas tuntutan tersebut, Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya adalah tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulanginya,” pinta terdakwa.

Mendengar pembacaan surat tuntutan dan Pledoi secara lisan dari terdakwa, Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama sepekan untuk pembacaan putusan. “ Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda selama satu minggu,” tutup Taufik.

Dijelaskan JPU dalam surat dakwaan, terdakwa M Rizal ditangkap oleh anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Bukit Raya Blok C.2 No.4 Kota Batam.

Pada saat ditangkap, aparat kepolisan juga mengamankan 5 orang pekerja migran di rumah penampungan. Untuk proses penyidikan, terdakwa dan para pekerja migran langsung di bawah ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan interogasi oleh anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri diketahui bahwa antara terdakwa dan Herman alias Tambi telah terjadi kesepakatan untuk memulangkan Para pekerja migran yang berasal dari Malaysia ke daerah asalnya.

Dalam kesepakatan itu, para pekerja migran yang hendak pulang dari Malaysia menuju Batam diurus oleh Herman alias Tambi, sedangkan dari Batam menuju ke daerah asal PMI tersebut diurus oleh terdakwa M Rizal alias Edo. 

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama