Hendri, Mantan Kasatpol PP dan Petugas - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Batam, Hendri akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/9/2019) sore.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel menjelaskan bahwa, terdakwa Hendri diseret ke kursi pesakitan karena telah melakukan penipuan terhadap sesorang bernama Suharsad (Korban - red), terkait pekerjaan pengadaan pakaian senam dan catering makanan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP) Pemerintah Kota Batam.
“Modus yang dilakukan terdakwa untuk menipu korban adalah menawarkan pekerjaan pengadaan barang dan jasa yaitu pengadaan pakaian senam dan pengadaan catering makanan di lingkungan satuan polisi pamong praja. Dari dua pekerjaan tersebut, terdakwa meminta uang senilai Rp 180 juta sebagai modal awal,” Jelas Nuel, Sapaan akrab Karya So Immanuel Gort.
Dari dua pekerjaan tersebut, lanjut Nuel, terdakwa berjanji akan memberikan seluruh keuntungan dari kedua pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada korban (Suharsad - red).
Atas iming - iming tersebut, kata Nuel, Korban (Suharsad - red) kemudian menyetujui dengan menyuruh saksi Rini Putri untuk mentransfer uang sebesar Rp 180 juta untuk modal awal pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut ke rekening pribadi milik terdakwa dengan catatan, harus ada Surat Perintah Kerja (SPK) dari yang bersangkutan, selaku Kasatpol - PP.
Namun dalam perjalanan, kata Nuel, Korban tidak menerima Surat Perintah Kerja (SPK) seperti yang di janjikan, dan belakangan diketahui bahwa dua pekerjaan yang di tawarkan oleh terdakwa Hendri adalah Fiktif.
“Dari kejadian ini, Korban Suharsad mengalami kerugian senilai 180 Juta Rupiah,” pungkasnya.
Atas Perbuatannya, terdakwa Hendri dijerat dengan Pasal 378 KUHP KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.
Usai mendengar pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.
*Adonara*