Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Budiman Sitinjak menyampaikan untuk sementara dari hasil tadi, masyarakat membeli sesuatu yang tidak pantas di jual, atau pelaku usaha yang nakal. Rabu, (25/09/2019)
"Ini mana yang benar, setelah melalui kajian. Kita melihat dari dua sisi apakah konsumen yang salah dengan ketidak tahuannya sehingga menjadi salah, atau developer yang nakal," terangnya, di ruang serbaguna DPRD Kota Batam, Batam Center - Batam.
Hal tersebut disampaikannya (24/9), usai mengikuti pertemuan dengan perwakilan warga menindak lanjuti permasalahan Kavling Bukit Indah Nongsa IV, Batu Besar - Nongsa, dimana oleh pihak pengembang/developer PT Prima Makmur Batam (PMB) ternyata wilayah tersebut masuk kedalam kawasan hutan lindung.
Menurutnya, dari hasil pertemuan tadi. Anggota Dewan kota Batam, menyatakan bahwasanya kavling tersebut bermasalah, karena dari proses awal sudah besalahan, area tanah tersebut masuk kawasan hutan lindung. Dan selain kavling ada permasalahan lainnya yaitu terkait, bangunan dan beberapa komplek dikawasan Tembesi, Nato.
"Saya melihat anggota dewannya mendukung dan warganya kompak, ya mudah-mudahan mendapatkan yang terbaik bagi semua. Hari ini kami memproses data yang masuk dengan mengundang stacholder terkait, serta permasalahan ini akan kita bawa ke istana/pemerintah pusat. Dan juga ke Kementrian PUPR, Kehutanan yang mana kapan pun kami minta, siap. Karena mereka bekerjasama dengan baik bersama kami." Jelasnya.
"Layanan pengaduan gratis tanpa dipungut biaya, bisa secara manual dan di akses melalui online BPKN.go.id, Terkait perwakilan di Batam, BKN itu kantornya masih di Jakarta kita bisa juga buka cabang berdasarkan namun sampai sekarang kita belum ada kepikiran sampai kesana. Tapi aspirasi dari DPRD dan masayarakat akan kita bawa kedalam rapat, karena buka kantor cabang banyak yang harus dipersiapkan/dipikirkan." Pungkas Wakil Ketua BPKN.
Hal tersebut disampaikannya (24/9), usai mengikuti pertemuan dengan perwakilan warga menindak lanjuti permasalahan Kavling Bukit Indah Nongsa IV, Batu Besar - Nongsa, dimana oleh pihak pengembang/developer PT Prima Makmur Batam (PMB) ternyata wilayah tersebut masuk kedalam kawasan hutan lindung.
Menurutnya, dari hasil pertemuan tadi. Anggota Dewan kota Batam, menyatakan bahwasanya kavling tersebut bermasalah, karena dari proses awal sudah besalahan, area tanah tersebut masuk kawasan hutan lindung. Dan selain kavling ada permasalahan lainnya yaitu terkait, bangunan dan beberapa komplek dikawasan Tembesi, Nato.
"Saya melihat anggota dewannya mendukung dan warganya kompak, ya mudah-mudahan mendapatkan yang terbaik bagi semua. Hari ini kami memproses data yang masuk dengan mengundang stacholder terkait, serta permasalahan ini akan kita bawa ke istana/pemerintah pusat. Dan juga ke Kementrian PUPR, Kehutanan yang mana kapan pun kami minta, siap. Karena mereka bekerjasama dengan baik bersama kami." Jelasnya.
"Layanan pengaduan gratis tanpa dipungut biaya, bisa secara manual dan di akses melalui online BPKN.go.id, Terkait perwakilan di Batam, BKN itu kantornya masih di Jakarta kita bisa juga buka cabang berdasarkan namun sampai sekarang kita belum ada kepikiran sampai kesana. Tapi aspirasi dari DPRD dan masayarakat akan kita bawa kedalam rapat, karena buka kantor cabang banyak yang harus dipersiapkan/dipikirkan." Pungkas Wakil Ketua BPKN.
Andi Pratama