Walikota Batam bersama Buruh/Pekerja FPBI Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kota Batam kembali menemui aksi unjuk rasa serikat buruh/pekerja yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesai (FPBI) Kota Batam.
Aksi unjuk rasa/demo damai ini , menolak revisi Undang - Undang (UU) No.13 tahun 2003 Ketenagakerjaan yang dinilai para pendemo sangat merugikan pekerja dan buruh.
Mewakili buruh/pekerja kota Batam, Ketua Pimpinan Cabang Federasi Perjuangan Buruh Indonesai (FPBI) Kota Batam, Masmur S menyampaikan aksi ini salah satunya menolak revisi UU No.13 tahun 2003 yang tidak pro terhadap buruh/pekerja.
"Kita melihat kondisi hari ini. Dimana pengusaha memberikan usulan-usulan kepada pemerintah, salah satunya usulannya adalah kontrak kerja bisa mencapai 5 tahun, pesangon di hilangkan dan hal-hal lain yang mana sangat merugikan buruh/pekerja. Selanjutnya Presiden secara langsung akan merivisi UU No.13 Tahun 2003 dalam rangka mempermudah investasi ke dalam negeri," terangnya di Kantor Pemko Batam (26/8/2019), Batam Center - Batam.
Mewakili buruh/pekerja kota Batam, Ketua Pimpinan Cabang Federasi Perjuangan Buruh Indonesai (FPBI) Kota Batam, Masmur S menyampaikan aksi ini salah satunya menolak revisi UU No.13 tahun 2003 yang tidak pro terhadap buruh/pekerja.
"Kita melihat kondisi hari ini. Dimana pengusaha memberikan usulan-usulan kepada pemerintah, salah satunya usulannya adalah kontrak kerja bisa mencapai 5 tahun, pesangon di hilangkan dan hal-hal lain yang mana sangat merugikan buruh/pekerja. Selanjutnya Presiden secara langsung akan merivisi UU No.13 Tahun 2003 dalam rangka mempermudah investasi ke dalam negeri," terangnya di Kantor Pemko Batam (26/8/2019), Batam Center - Batam.
Menurutnya, inilah yang membuat buruh/pekerja menolak, karena dalam rangka mempermudah investasi pastinya mengakomodir kepentingan, keinginan pengusaha. ketika itu sempat dilakukan keseluruhannya pasti sangat merugikan buruh/pekerja.
"Harapan kita, UU tersebut ditunda atau dibuat UU tersendiri. Dan apabila revisi ini tetap berlanjut kita akan secara bersama-bersama bersatu bersama serikat buruh/pekerja yang ada secara nasional melakukan aksi penolakan." Jelasnya ditengah - tengah aksi 250 buruh/pekerja Kota Batam.
"Harapan kita, UU tersebut ditunda atau dibuat UU tersendiri. Dan apabila revisi ini tetap berlanjut kita akan secara bersama-bersama bersatu bersama serikat buruh/pekerja yang ada secara nasional melakukan aksi penolakan." Jelasnya ditengah - tengah aksi 250 buruh/pekerja Kota Batam.
Buruh/Pekerja yang Tergabung Dalam FPBI Batam |
Selanjutnya, Ketua Pimpinan Cabang FPBI Kota Batam menyerahkan Surat Pernyataan Sikap kepada Walikota Batam dan Anggota DPRD Kota Batam untuk dapat diteruskan kepada Pemerintahan Pusat dan Presiden RI.
Ditempat yang sama, dihadapan para buruh/pekerja, Walikota Batam, Muhamad Rudi menyampaikan namanya hak tidak boleh dihilangkan dan usaha tidak boleh berhenti mari jaga dan sama-sama membangun kota Batam.
"Kita bangun kota Batam menjadi kota wisata, dan dalam waktu dekat surat ini akan saya sampaikan kepada Presiden," Terangnya dilanjutkan dengan menerima surat pernyataan sikap dari FPBI Kota Batam.
Berikut isi surat pernyataan sikap FPBI yang diserahkan kepada Walikota Batam dan Anggota DPRD Kota Batam, diantaranya:
Revisi UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang tidak pro terhadap pekerja/buruh Indonesia.
segera diadakan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di kota Batam. Tetapkan UMS Kota Batam Tahun 2019.
Tolak Sistem Kerja kontrak (PKWT), Outsourcing dan Pemagangan. Lawan kriminalisasi aktivis perburuhan.
Ditempat yang sama, dihadapan para buruh/pekerja, Walikota Batam, Muhamad Rudi menyampaikan namanya hak tidak boleh dihilangkan dan usaha tidak boleh berhenti mari jaga dan sama-sama membangun kota Batam.
"Kita bangun kota Batam menjadi kota wisata, dan dalam waktu dekat surat ini akan saya sampaikan kepada Presiden," Terangnya dilanjutkan dengan menerima surat pernyataan sikap dari FPBI Kota Batam.
Berikut isi surat pernyataan sikap FPBI yang diserahkan kepada Walikota Batam dan Anggota DPRD Kota Batam, diantaranya:
Revisi UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang tidak pro terhadap pekerja/buruh Indonesia.
segera diadakan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di kota Batam. Tetapkan UMS Kota Batam Tahun 2019.
Tolak Sistem Kerja kontrak (PKWT), Outsourcing dan Pemagangan. Lawan kriminalisasi aktivis perburuhan.
Tolak PHK sepihak. Laksanakan perlindungan terhadap buruh/pekerja perempuan dan lindungi buruh migran Indonesia.
Berikutnya, hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein mengatakan Batam bukan seperti dulu lagi, 5 - 6 tahun yang orang-orang tahu merupakan kota industri saja.
Batam kini adalah kota industri dan kota parawisata. Kota yang sangat strategis diantara kota - kota lainnya di Indonesia, karena berdekatan dengan negara tetanggga (Singapura dan Malaysia).
"Kami dari DPRD Batam sangat mengapresiasi aksi unjuk rasa yang berjalan damai ini, UU sangat merugikan kita, jika dibiarkan sampai kapan. Perubahan UU No.13 Tahun 2003 yang sangat merugikan kita semua, dan ini secepatnya akan kita sampaikan kepada Kementrian terkait dan Pemerintah Pusat," tutupnya mewakili Ketua DPRD Kota Batam.
Berikutnya, hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein mengatakan Batam bukan seperti dulu lagi, 5 - 6 tahun yang orang-orang tahu merupakan kota industri saja.
Batam kini adalah kota industri dan kota parawisata. Kota yang sangat strategis diantara kota - kota lainnya di Indonesia, karena berdekatan dengan negara tetanggga (Singapura dan Malaysia).
"Kami dari DPRD Batam sangat mengapresiasi aksi unjuk rasa yang berjalan damai ini, UU sangat merugikan kita, jika dibiarkan sampai kapan. Perubahan UU No.13 Tahun 2003 yang sangat merugikan kita semua, dan ini secepatnya akan kita sampaikan kepada Kementrian terkait dan Pemerintah Pusat," tutupnya mewakili Ketua DPRD Kota Batam.
Andi Pratama