Terdakwa usai Sidang - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Seorang wanita parubaya asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya dituntut bersalah karena nekad menyelundupkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 970 butir di dalam kemaluannya.
Menurut amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, Terdakwa Herlina Binti Hamza telah terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.
“Menyatakan terdakwa Herlina Binti Hamza telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Samsul dihadapan Reni Pituah Ambarita didampingi Marta Napitupulu dan Egi Novita.
Dalam perkara ini, lanjut Samsul, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herlina binti Hamzah dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar JPU Samsul Sitinjak di PN Batam, Selasa (6/8/2019).
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa kemudian digiring oleh petugas menuju sel tahanan sambil menunggu sidang putusan yang akan di gelar pekan depan oleh majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa, terdakwa Herlina binti Hamzah ditangkap oleh petugas AVSEC Bandar Udara Hang Nadim Batam ketika sedang melaksanakan tugas pemeriksaan di mesin X-Ray dan mesin pemeriksaan Body.
Terdakwa (Herlina binti Hamzah - red) pada saat melewati pemeriksaan badan, petugas melihat ada benda yang mencurigakan dan langsung melakukan penggeledan dan menemukan Ekstasi didalam softex yang digunakan oleh Terdakwa.
Untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam, terdakwa kemudian dibawa ke kantor Bea dan Cukai Batam di Batu Ampar. Setelah sampai di Kantor Bea dan Cukai Batu Ampar, petugas kembali menemukan beberapa bungkus Ekstasi yang dikeluarkan terdakwa dari vaginanya.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 970 butir dengan berat total 286,7 gram.
Menurut pengakuan terdakwa, barang haram ini ia bawa dari Malaysia, selanjutnya akan dibawa ke Palembang menggunakan pesawat. Untuk membawa ekstasi ini, terdakwa mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta dari Prabu (DPO) warga negara Malaysia, selaku pemilik barang haram ini.
*Adonara*