Rapat Paripurna DPRD Kota Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin menyampaikan terkait tenaga kerja asing, di kota Batam sampai dengan bulan Juni 2019 terdapat sebanyak 1.986 orang. Rabu, (07/08/2019)
"Dari jumlah tersebut, yang sudah melakukan perpanjangan sebanyak 259 tenaga kerja asing," terangnya menjawab padangan umum fraksi PDI P (6/8) terkait Perda kota Batam tahun 2013, tentang memperpanjang ijin mempekerjakan tenaga asing bahwa sekurang kurangnya 70% digunakan untuk pelaksanaan, pengembangan, keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
Hal tersebut, disampaikannya pada rapat Paripurna tanggapan dan atau jawaban atas Walikota Batam terhadap pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota Batam tahun anggaran 2019, di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.
Lanjut, Sekdako Batam menyampaikan mengenai pajak hotel, sampai bulan Juni baru sebanyak 938.591 orang dan kebanyakan wisatawan melakukan one day trip/liburan singkat, dengan kondisi tersebut mempengaruhi perolehan pajak hotel di kota Batam. Sedangkan kunjungan wisatawan nusantara mengalami penurunan akibat harga tiket pesawat yang naik cukup signifikan.
Terkait peralihan hak atas tanah dan bangunan, ia menjelaskan tidak mengalami kenaikan, bahwa peningkatan pelayanan peralihan ijin atas hak belum optimal sesuai dengan yang diharapkan, sebagai akibat belum stabilnnya ekonomi global yang mempengaruhi daya beli masyarakat.
Selanjutnya, menjawab penyampaian dari fraksi Demokrat terakit penerimaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum maksimal. Pemko Batam melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, akan lebih proaktif turun kelapangan mendata bangunan-bangunan yang ada di Batam, sehingga penerimaan dari sektor ini terpenuhi.
"Untuk jumlah pengguna/pelanggan Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam, Pemko Batam akan menindak lanjuti melalui perjanjian kerjasama terkait data dimaksud sehingga pendapatan dari sektor pajak dapat meningkat. Pemko Batam sepakat atas saran yang disampaikan agar membangun komunikasi dan koordinasi dengan Badan Pengusahaan Batam, memberikan perhatian lebih terhadap sistem pengurusan dokumen supaya lebih cepat, mudah sehingga penerimaan dari sektor BPHTB lebih maksimal." jelasnya.
Diakhir rapat Paripurna selaku pimpinan, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Iman Setiawan menyampaikan mengingat keterbatasan waktu, untuk segera melakukan pembahasan secara konferensif.
"Sehingga hasil pembahasan dapat dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dalam rapat Paripurna pada hari Senin 12 Agustus 2019 yang akan datang sesuai dengan jadwal sudah di agendakan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Batam," tutupnya didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Batam.
"Dari jumlah tersebut, yang sudah melakukan perpanjangan sebanyak 259 tenaga kerja asing," terangnya menjawab padangan umum fraksi PDI P (6/8) terkait Perda kota Batam tahun 2013, tentang memperpanjang ijin mempekerjakan tenaga asing bahwa sekurang kurangnya 70% digunakan untuk pelaksanaan, pengembangan, keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
Hal tersebut, disampaikannya pada rapat Paripurna tanggapan dan atau jawaban atas Walikota Batam terhadap pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota Batam tahun anggaran 2019, di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.
Lanjut, Sekdako Batam menyampaikan mengenai pajak hotel, sampai bulan Juni baru sebanyak 938.591 orang dan kebanyakan wisatawan melakukan one day trip/liburan singkat, dengan kondisi tersebut mempengaruhi perolehan pajak hotel di kota Batam. Sedangkan kunjungan wisatawan nusantara mengalami penurunan akibat harga tiket pesawat yang naik cukup signifikan.
Terkait peralihan hak atas tanah dan bangunan, ia menjelaskan tidak mengalami kenaikan, bahwa peningkatan pelayanan peralihan ijin atas hak belum optimal sesuai dengan yang diharapkan, sebagai akibat belum stabilnnya ekonomi global yang mempengaruhi daya beli masyarakat.
Selanjutnya, menjawab penyampaian dari fraksi Demokrat terakit penerimaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum maksimal. Pemko Batam melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, akan lebih proaktif turun kelapangan mendata bangunan-bangunan yang ada di Batam, sehingga penerimaan dari sektor ini terpenuhi.
"Untuk jumlah pengguna/pelanggan Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam, Pemko Batam akan menindak lanjuti melalui perjanjian kerjasama terkait data dimaksud sehingga pendapatan dari sektor pajak dapat meningkat. Pemko Batam sepakat atas saran yang disampaikan agar membangun komunikasi dan koordinasi dengan Badan Pengusahaan Batam, memberikan perhatian lebih terhadap sistem pengurusan dokumen supaya lebih cepat, mudah sehingga penerimaan dari sektor BPHTB lebih maksimal." jelasnya.
Diakhir rapat Paripurna selaku pimpinan, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Iman Setiawan menyampaikan mengingat keterbatasan waktu, untuk segera melakukan pembahasan secara konferensif.
"Sehingga hasil pembahasan dapat dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dalam rapat Paripurna pada hari Senin 12 Agustus 2019 yang akan datang sesuai dengan jadwal sudah di agendakan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Batam," tutupnya didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Batam.
Andi Pratama