Pelaku usai Persidangan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Berpura-pura sebagai agen penyalur tenaga kerja wanita (TKW), seorang ibu rumah tangga di Batam, Kepulauan Riau, akhirnya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring, Kamis (1/8/2019).
Terdakwa Asysyuara Prahara, dituntut bersalah karena terbukti melakukan penipuan terhadap sejumlah warga yang ingin bekerja di luar negeri sebagai TKW.
“Menyatakan terdakwa Asysyuara Prahara telah terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menuntut agar terdakwa dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Immanuel pada saat menggantikan JPU Ritawati Sembiring untuk membacakan amar tuntutannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutan mengatakan, Hal yang memberatkan terdakwa Asysyuara Prahara adalah perbuatannya telah meresahkan masyarakat, sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskannya dari segala jeratan hukum.
“Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah, sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskannya,” Lanjut Nuel, sapaan akrab JPU Karya So Imanuel.
Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa menunda persidangan selama sepekan untuk pembacaan putusan.
“Sidang kita tunda selama 1 minggu untuk pembacaan putusan,” Pungkas Taufik menutup persidangan.
Diuraikan dalam surat dakwan, modus yang dilakukan oleh terdakwa adalah dengan mengatakan kepada korban Yulis Merdya melalui Hariyanto alias Rehan (DPO) bahwa dirinya bisa menyiapkan calon tenaga kerja wanita (TKW) untuk dipekerjakan ke luar negeri.
Dari pertemuan tersebut, korban (Yulis Merdya - red) meminta kepada terdakwa ingin mencari pekerja orang Aceh untuk dikerjakan di luar negeri. Atas permintaan korban itu, terdakwa pun menyanggupinya dan bersedia menyediakan 5 orang calon pekerja dengan catatan Korban harus menyediakan seluruh biaya dari Aceh hingga ke Batam.
Untuk memuluskan aksinya korban di minta untuk mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke Rekening Bank BCA atas nama Hariyanto sebagai uang tiket dan makan bagi ke - 5 calon pekerja.
Selanjutnya, terdakwa kembali menelepon korban untuk meminta biaya pembuatan passport untuk 5 pekerja sebesar Rp 6 juta.
Atas perbuatannya, Korban Yulis Merdya mengalami kerugian Hingga belasan juta Rupiah.
*Adonara*