Lima Penyelundup Sabu 7 Kg, Divonis Penjara Seumur Hidup


Lima Penyelundup Sabu 7 Kg, Divonis Penjara Seumur Hidup

Para Terdakwa -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis 5 terdakwa Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup. Kelima (5) terdakwa, masing - masing Robat Chandrasena, Zulfadli alias Zul, Abdul Kadir Bin Umar Ariasi dan Anwar Bin M.Nur serta Mustafa alias Mustafa Kamal dalam perkara penyelundupan 7 Kilogram narkotika jenis sabu.

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu serta Yona Lamerosa masing - masing sebagai hakim anggota digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/8/2019) sore.
Para Terdakwa


Kelima terdakwa masing - masing Robat Chandrasena, Zulfadli alias Zul, Abdul Kadir Bin Umar Ariasi dan Anwar Bin M.Nur serta Mustafa alias Mustafa Kamal dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Amar putusan yang dibacakan oleh hakim Taufik, Perbuatan kelima terdakwa telah terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat brutto 7 (tujuh) Kilogram.

“Menjatuhkan hukuman terhadap kelima (5) terdakwa masing - masing Robat Chandrasena, Zulfadli alias Zul, Abdul Kadir Bin Umar Ariasi dan Anwar Bin M.Nur serta Mustafa alias Mustafa Kamal dengan pidana penjara seumur hidup,” Kata Hakim Taufik.

Hakim mengatakan perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan merusak generasi muda. Itu merupakan hal yang memberatkan dalam putusan tersebut.

Mendengar putusan tersebut, kelima terdakwa yang hadir di persidangan didampingi penasehat hukumnya, Elisuita,sh masih menyatakan pikir - pikir selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum lainnya.

“Atas putusan ini, kami menyatakan pikir - pikir, yang mulia majelis hakim,” Kata kelima terdakwa.

Usai mendengarkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim, terlihat dua diantara kelima terdakwa menangis terisak, lantaran harus merasakan dinginnya lantai penjara disisa hidupnya. 

Pada sidang sebelumnya, Masing - masing terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Imanuel atau biasa di sapa Nuel.

Untuk diketahui, para terdakwa ini merupakan anggota sindikat peredaran narkotika jaringan internasional yang sering melakukan transaksi jual beli sabu antar negara. 

Kelima terdakwa ini berhasil ditangkap oleh Direktorat Narkotika Mabes Polri pada bulan November 2018 bertempat di Area parker Hotel Planet Holiday,Jalan Raja Ali haji, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Dari penangkapan para pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebarat 7000 gram atau 7 kilogram yang akan diedarkan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama