Forum Rapat KUD dan HNSI KKA- |
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Koperasi Unit Desa (KUD) Tarempa dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) akan mulai mengimplementasikan atau menerapkan larangan menggunakan kantong plastik (Kresek) di pasar ikan Kecamatan Siantan.
Pelarangan penggunaan kantong Kresek tersebut akan diatur oleh KUD Tarempa selaku pengelola pasar ikan Kecamatan Siantan.
Ketua KUD Tarempa, Muslimin AB di forum rapat mengatakan, bahwa KUD Tarempa bersama HNSI KKA akan mencanangkan pasar ikan Tarempa bebas dari kantong plastik.
"Kami KUD Tarempa selaku pengelola pasar ikan dan bersama HNSI akan mulai menerapkan pasar ikan Kecamatan Siantan bebas dari kantong plastik (Kresek)," jelas Muslimin di forum rapat, Kamis malam (22/08/19)
Lanjutnya, bahwa wacana itu sudah sejak lama dicanangkan dan mendapatkan dukungan dari Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun serta juga berdasarkan imbauan yang telah disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pada 17 Juli 2019 lalu di Pelabuhan Pantai Antang.
"Kebijakan yang nantinya akan kami terapkan, kami akan memberikan tas belanja bantuan dari Bapak Nurdin Basirun, tas tersebut merupakan sebagai pengganti kantong Kresek sehingga masyarakat bisa menggunakan tas tersebut saat berbelanja di pasar ikan, " ungkapnya lagi.
Namun, tambahnya, kebijakan itu bersifat terbatas dan masih belum bisa diberlakukan untuk keseluruhan.
"Selain cumi dan ikan bilis, yang lain tidak ada lagi menggunakan kantong plastik, ini sudah merupakan kesepakatan bersama baik KUD, HNSI, pedagang dan nelayan" tegasnya.
Dirinya juga mempertegas, bahwa Tarempa sudah darurat sampah kantong plastik dan Indonesia merupakan negara penyumbang kedua kantong plastik terbesar di dunia.
"Tarempa sekarang ini sudah darurat sampah kantong plastik (Kresek), banyak sampah yang sudah berlimpah di kawasan lorong (laut), " urainya.
Sementara itu, Ketua Harian HNSI KKA M.Yusuf mengatakan akan mendukung penuh aturan yang akan diterapkan dan akan bahu-membahu dalam mensukseskan kegiatan itu.
"Pengurus HNSI dan KUD Tarempa akan bersama-sama dalam mensukseskan kegiatan ini, demi menjaga kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat dan ekosistem laut," jelasnya.
Ia berharap, kebijakan yang akan diterapkan nanti, dapat mengurangi volume atau jumlah sampah plastik di Tarempa, dan kebijakan itu bisa menjadi budaya baru belanja bukan menggunakan kantong kresek.
"Kita berharap dengan adanya kebijakan ini dapat mengurangi jumlah sampah plastik di Tarempa", Harapnya.
Hal senada disampaikan Pj Kepala Desa Tarempa Barat, Heri Yusman. Ia mengatakan mendukung penuh program pasar ikan Kecamatan Siantan bebas dari kantong plastik.
"Program ini sebagai momentum dalam menyadarkan masyarakat terhadap sampah agar perduli terhadap lingkungan," ungkap Kades Tarempa Barat saat hadir dalam rapat.
Menurutnya, terkait penanganan persoalan sampah bukan hanya tanggungjawab pemerintah melainkan tanggungjawab semua elemen, baik dari masyarakat, pemerintah, dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Sampah merupakan tanggungjawab kita bersama, semua kalangan memiliki peran masing-masing dalam menangani sampah", tuturnya.
Pada rapat dilangsungkan tersebut KUD Tarempa dan HNSI KKA bersepakat akan menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik di pasar ikan Kecamatan Siantan pada Minggu, 25 Agustus 2019.
Berdasarkan pantauan dari Media kejoranews.com, ada sekitar 500 tas belanja yang akan dibagikan kepada masyarakat guna menerapkan kebijakan ini.
(Ardian)