Ketua KI Pusat Beri Pemahaman KIP pada Camat dan Lurah Batam


Ketua KI Pusat Beri Pemahaman KIP pada Camat dan Lurah Batam

KIP
BATAM I KEJORANEWS.COM : Camat dan Lurah se -Kota Batam mengikuti diskusi publik tentang keterbukaan informasi publik, di Aula Lantai IV Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Batam Center  - Batam. Senin, (19/08/2019) 

Selaku narasumber dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana mengatakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus berjalan dan berfungsi dengan baik. Karena sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik.

"PPID juga harus ada di kelurahan, tidak hanya di tingkat Kecamatan, bentuknya apa saja, PPID atau PPID pembantu. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri pelaksana Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," jelasnya.

Ia melanjutkan, sebagai stakeholder, harus disepakati bahwa tata kelola pemerintahan yang baik, wajib diwujudkan bersama. Walaupun komitmen good government ada di seluruh wilayah Indonesia, tapi pelaksanaannya berbeda-beda, untuk itu perlu pemahaman dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Perlu dipahami juga mengenai sidang sengketa informasi publik. Sidang ini atas nama institusi, bukan pribadi dan sidang bisa dikuasakan juga,” terangnya kepada peserta diskusi publik.

Ditempat yang sama, Asisten Administrasi Umum Setdako Batam, Zarefriadi meminta agar para Camat dan Lurah untuk mengikuti diskusi publik ini dengan baik. Manfaatkan pertemuan tersebut untuk menyerap pengetahuan seputar KIP dari narasumber yang hadir.

“Saya pernah mengalami sengketa informasi publik. Waktu itu soal Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Saya minta kawan-kawan fokus pada hari ini. Karena ketika timbul konflik kepentingan informasi, itu tak mudah. Walaupun kita kenal dengan pemohon informasinya, tetap saja bersengketa itu tidak enak, menghabiskan waktu dan tenaga,” ungkapnya mewakili Walikota Batam.

Lanjut Zarefriadi mengatakan, sengketa ini juga bisa timbul akibat ketidaktahuan tentang regulasi. Dan itu terjadi tidak hanya pada masyarakat tapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Banyak sekali regulasi. Jangankan masyarakat, kita saja tak paham semua. Ini jadi satu sumber persoalan. Dia tak tahu regulasinya apa. Karena ketidaktahuan itulah jadi konflik. Maka gunakan ruang ini untuk mendapat ilmu dengan baik,” tutup mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.






Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama