Sidang Mukesh Kumar - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Mukesh Kumar, Nahkoda Kapal MV Winwin kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (14/8/2019) Atas perkara lego jangkar secara ilegal di perairan Tanjung Berakit, Provinsi Kepulauan Riau.
Pada saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan menghadirkan Ahmad Jauhari dari Kementerian Perhubungan Laut sebagai saksi ahli, Sementara terdakwa Mukesh Kumar yang tidak di tahan (Tahanan Rumah) hadir di persidangan didampingi oleh Juhrin Pasaribu sebagai penasehat hukumnya.
Dalam persidangan Saksi ahli (Ahmad Jauhari - red) menjelaskan bahwa, semua kapal baik kapal asing maupun kapal lokal yang melewati perairan Indonesia tidak boleh melakukan aktivitas lego jangkar di kawasan Traffic Separation Scheme (TSS) yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut.
“ Kapal asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia harus memiliki dokumen atau izin resmi dari Dirjen Perhubungan Laut. Kapal - kapal ini tidak boleh melakukan aktivitas lego jangkar di kawasan Traffic Separation Scheme (TSS) yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,” Kata Ahmad Jauhari.
Selain harus memiliki Dokumen resmi, Lanjut Ahmad, Kapal asing yang hendak melakukan lego jangkar di perairan Indonesia harus memiliki agensi yang berada di kota atau pelabuhan tujuan.
Menurut Ahli, Aktivitas lego jangkar yang dilakukan oleh terdakwa Mukesh Kumar selaku nahkoda Kapal MV Winwin merupakan tindak pidana karena melakukan aktivitas lego jangkar di kawasan Traffic Separation Scheme (TSS) yang di larang oleh pemerintah.
“Berdasarkan aturan dari Dirjen Perhubungan Laut, Kapal yang melakukan aktivitas di kawasan TSS merupakan tindak pidana karena dapat mengancam keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim,” terangnya.
Kawasan Traffic Separation Scheme (TSS) di perairan Tanjung Berakit, Provinsi Kepulauan Riau, Sambungnya, merupakan suatu skema pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal yang berlawanan arah dalam suatu alur pelayaran yang ramai dan sempit, misalnya alur pelayaran saat memasuki pelabuhan atau selat.
Masih kata ahli, setiap kapal yang melintas di perairan Indonesia harus berdasarkan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang sudah ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
“ Jadi, Kapal yang bisa melakukan aktivitas lego jangkar di kawasan Traffic Separation Scheme (TSS) adalah kapal perang milik TNI Angkatan Laut (AL) Republik Indonesia. Selain itu tidak di perbolehkan,” Pungkas Ahmad Jauhari.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso didampingi Taufik Nainggolan dan Jasel kembali menunda persidangan selama sepekan untuk mendengarkan keterangan terdakwa.
Untuk di ketahui, terdakwa Mukesh Kumar selaku nahkoda Kapal MV Winwin ditangkap oleh Anggota TNI Angkatan Laut (AL) karena melakukan lego jangkar secara ilegal di Perairan Teritorial Indonesia atau pada koordinat 01º 21 89” N - 104º 41’ 96” E, tepatnya di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit, Provinsi Kepulauan Riau.
Atas perbuatannya, terdakwa Mukesh Kumar dijerat dengan Pasal 317 Jo pasal 193 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.
*Adonara*