Menkumham bersama Presiden RI |
BOGOR I KEJORANEWS.COM : Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah membuka diri untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Senin, (05/08/2019)
“Dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, ya untuk revisi UU ITE tentunya. Ini kan kalo kita revisi lagi, kali kedua yang kita revisi (UU No.19 Tahun 2016 atas UU No.11 2008),” katanya usai menamdampingi Presiden Jokowi menerima Baiq Nuril Maknun, (2/8) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi banyaknya harapan sejumlah pihak terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, diakui Menkumham setelah diteliti ada yang harus disempurnakan dari UU ITE itu, bukan berarti akan dihilangkan, karena kalau dihapus persoalannya bisa bubar lagi nanti.
"Semua orang bisa seperti di pasar bebas, melakukan sesukanya di sosial media apalagi perkembangan terakhir sosial media dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, karakter asasination, maupun hoaks dan lain lain." Tegasnya.
Selain itu menurut Menkumham, pasca amandemen UUD 1945 Pasal 14 ayat 2 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi itu, undang - undangnya belum ada, diperlukan juga segera supaya pedomannya menjadi lebih jelas.
“Makanya itu harus kita buat supaya ke depannya menjadi jelas prosedur tata cara dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi,” jelasnya yang kemungkinan hal itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Demikian juga mengenai revisi UU ITE, menurut Menkumham, tidak mungkin dilakukan sekarang. Namun ia berjanji akan berbicara dengan Menteri dan Kementerian terkait supaya disiapkan naskahnya dulu.
“Saya akan perintahkan kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) untuk mulai mengkajinya,” pungkas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, ya untuk revisi UU ITE tentunya. Ini kan kalo kita revisi lagi, kali kedua yang kita revisi (UU No.19 Tahun 2016 atas UU No.11 2008),” katanya usai menamdampingi Presiden Jokowi menerima Baiq Nuril Maknun, (2/8) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi banyaknya harapan sejumlah pihak terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, diakui Menkumham setelah diteliti ada yang harus disempurnakan dari UU ITE itu, bukan berarti akan dihilangkan, karena kalau dihapus persoalannya bisa bubar lagi nanti.
"Semua orang bisa seperti di pasar bebas, melakukan sesukanya di sosial media apalagi perkembangan terakhir sosial media dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, karakter asasination, maupun hoaks dan lain lain." Tegasnya.
Selain itu menurut Menkumham, pasca amandemen UUD 1945 Pasal 14 ayat 2 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi itu, undang - undangnya belum ada, diperlukan juga segera supaya pedomannya menjadi lebih jelas.
“Makanya itu harus kita buat supaya ke depannya menjadi jelas prosedur tata cara dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi,” jelasnya yang kemungkinan hal itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Demikian juga mengenai revisi UU ITE, menurut Menkumham, tidak mungkin dilakukan sekarang. Namun ia berjanji akan berbicara dengan Menteri dan Kementerian terkait supaya disiapkan naskahnya dulu.
“Saya akan perintahkan kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) untuk mulai mengkajinya,” pungkas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
humas/Andi