Karena Lain Niat, Ke Masjid Bukannya Dapat Pahala malah Dapat Penjara


Karena Lain Niat, Ke Masjid Bukannya Dapat Pahala malah Dapat Penjara

Kedua Terdakwa usai Persidangan di PN Batam -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ke masjid bukannya ibadah, Zulkifli dan Anggara justru mencuri kotak amal. Akibatnya, mereka terancam harus mendekam di penjara selama 12 bulan, sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina pada saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, selasa (27/8/2019) Sore.

Menurut JPU Frihesti dalam amar putusan tuntutan mengatakan bahwa, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

“Menuntut agar majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa (Zulkifli dan Anggara - red) masing - masing dengan pidana penjara selama 1 tahun,” Kata Egi, Sapaan akrab Frihesti Putri Gina.

Tuntutan 1 tahun penjara, lanjut Egi, karena kedua terdakwa telah melanggar pasal Pasal 363 Ayat (1) ke -4 dan ke -5 KUHP sebagaimana dakwaan tunggu penuntut umum.

Atasa tuntutan tersebut, kedua terdakwa langsung memohon keringanan hukuman secara lisan kepada majelis hakim yang di ketuai Jasael didampingi Muhammad Chandra.

“Kami mohon keringanan hukuman yang mulia. Kami sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi,” Pinta Kedua terdakwa secara bergantian.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dan Pledoi secara lisan dari kedua terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan dan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, Kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisan di Perum Buana Impian, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, lantaran nekad mencuri uang di dalam kontak Infak di Masjid Baitul Hamdi pada tanggal 12 Mei 2019 lalu.

Dalam melakukan aksinya, Kedua terdakwa dengan menggunakan sebuah obeng untuk merusak kunci gembok kotak infak Mesjid Baitul Hamdi dan mengambil semua uang di dalamnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, Mesjid Baitul Hamdi mengalami kerugian materi sebesar Rp 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah).

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama