Terdakwa usai Persidangan di PN Batam - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Triono alias Angie, Seorang pemuda yang nekad menjadi mucikari di Kota Batam, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam,Selasa (13/8/2019).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa masing - masing sebagai hakim anggota.
Di jelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti dalam surat dakwaannya, terdakwa Triono alias Angie ditangkap oleh anggota kepolisian dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di dalam Kamar 506, Hotel Hans Inn, Lubuk Baja, Kota Batam.
“Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian pada saat sedang melakukan transaksi dengan seorang laki - laki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Kota Batam,” Kata Mega.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Mega, Para pekerja seks komerisial (PSK) ini di hargai bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta untuk melayani para pelanggan secara Short Time.
“Untuk layanan hubungan badan (shor time), terdakwa mematok harga bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Dari tarif tersebut terdakwa Triono alias Angie mendapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu untuk sekali kencan,” sebut Mega.
Masih kata Mega, Bisinis prostitusi ini sudah lama dijalani oleh terdakwa (Triono - red) karena merupakan pemain lama di Kota Batam.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 64 ayat (1)KUHPidana.
Usai mendengarkan Pembacaan surat dakwaan, Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
*Adonara*