Terdakwa usai Sidang - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, tidak membuat Dewi Trini jera. Perempuan 46 tahun ini kembali melakukan pencurian di sebuah departemen store pakaian dan harus berurusan dengan hukum.
Dalam perisidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (20/8/2019) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha menghadirkan dua orang saksi yang merupakan karyawan di toko tersebut.
Dalam keterangannya, mereka mengaku terdakwa mengambil 16 lembar celana jeans laki-laki merk Emba. Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik yang telah dipersiapkan terdakwa. "Pas dia keluar diketahui security," kata keduanya.
Belasan lembar celana jeans yang diambil terdakwa membuat pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 7 juta.
"Kejadian itu waktu puasa," ucapnya.
Sementara terdakwa yang duduk di kursi pesakitan membenarkan semua keterangan para saksi. Menurut terdakwa, celana jeans tersebut memang sengaja diambil terdakwa untuk dijual.
"Saya tinggal di punggur, ke sana memang mau ambil (nyuri, red)," ungkapnya.
Apes, saat keluar dari toko tersebut, aksi terdakwa dipergoki security. Akibat perbuatannya terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Sebelumnya, terdakwa merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia mencuri di Panbil mall dan dihukum selama 1 tahun 8 bulan. Bukannya jera, perempuan berambut panjang ini kembali menjalankan aksinya tanpa menyesal.
*Adonara*