AT Memeluk Terdakwa Mina saat Memaafkannya- |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Mina alias Apong kembali menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi dan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsul Sitinjak menghadirkan lima orang saksi salah satunya Paulus Amat Tantoso, selaku pemilik PT. Hosana Exchange.
Dalam keterangannya, Amat mengaku perbuatan terdakwa yang merugikan perusahaan sebesar Rp 30 miliar bermula saat terdakwa meminjamkan uang kepada Celvong Hong (DPO) seorang warga Malaysia sebesar SGD 100.000.
Celvin Hong yang diduga merupakan kekasih Mina meminjam uang tanpa
sepengetahuan Amat Tantoso (AT).
Mina alias Apong |
"Ada kekurangan uang perusahaan. Dan ternyata ditransfer Mina ke Kelvin," kata AT saat bersaksi.
Sejumlah uang itu diambil Mina melalui kasir perusahaan, yang sebelumnya telah dibuat nota bukti pengeluaran uang. Setelah uang itu ditransferkan ke Kelvin, Mina kemudian membuat nota penerimaan uang, padahal saat itu perusahaan belum menerima pengembalian uang tersebut.
Tibalah saat audit pembukuan keuangan, Amat merasa ada kekurangan sejumlah uang. Mina yang saat itu menjabat sebagai manajer PT. Hosana Exchange mengakui jika uang itu ia pinjamkan ke Kelvin.
Amat kemudian meminta kepada Mina untuk menagih uang tersebut. Namun tidak ditanggapi serius oleh Kelvin. Bahkan Kelvin pun kembali menipu Mina dengan memberikan cek senilai Rp 7 miliar kosong yang belum ditanda tangani oleh Kelvin. Hingga saat mereka bertemu, Kelvin tetap tidak berniat menandatangani cek tersebut, hingga membuat Amat kalap dan menusuk Kelvin menggunakan pisau.
"Saya baru sekali bertemu dengan Kelvin, saat kejadian penikaman itu," katanya.
Mina sendiri, sudah dianggap keluarga oleh Amat santoso. Bahkan saat Mina meminta maaf, ia memeluk Mina dan sempat meneteskan air mata.
"Mina sudah saya anggap keluarga, dia saya maafkan, dia sedari kecil ikut saya makanya kami sayang dia," ucap AT.
Sementara Mina yang mengenakan baju tahanan Rutan Batam mengakui jika uang itu memang diberikan kepada Kelvin dengan alasan karena sudah kenal lama. "Kenal sejak tahun 2016 lalu, dia (Kelvin) sering menukar uang di sana (PT Hosana Exchange, red). " ujar Mina saat ditanya majelis hakim.
Awal mula uang tersebut dikirim saat Kelvin meminta tolong untuk mengirimkan uang senilai Rp 1 miliar melalui pesan sosial media Whatsapp. Awalnya Mina menolak, namun akhirnya ia melunak dengan alasan Kelvin akan mengganti uang itu dalam waktu 3 atau 4 hari, ditambah lagi iming-iming kata sayang yang dilontarkan Kelvin. Bahkan saat diinterogasi Amat, terdakwa mengaku jika ia dijanjikan Kelvin untuk buka Money change di Batam.
"Kalau pacaran enggak, cuman memang dekat saja," ungkapnya.
Usai mendengar keterangan, majelis hakim yang diketuai Yona Lamerosa didampingi Dwi Nuramanu dan Taufik Nainggolan kemudian menjadwalkan kembali persidangan pada pekan depan dengan agenda tuntutan pada 26 Agustus mendatang.
*Adonara*