WBP Lapas Kelas IIA Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Walikota Batam, Muhammad Rudi mengucapkan selamat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi bebas langsung di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke-74. Minggu, (18/08/2019)
"Orang yang sempurna adalah orang baik yang pernah melakukan kesalahan tapi kita bisa perbaiki kembali. Bergaulah di lapangan, kita semua punya iman, yakinlah tidak akan ada yang mencemooh," pintanya kepada WBP yang bebas agar tidak merasa minder sebagai mantan nara pidana.
Upacara Penyerahan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI, Walikota Batam, Muhammad Rudi beserta jajaran Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD). Secara simbolis menyerahkan bingkisan kepada warga binaan yang menerima remisi, (17/8) di Lapas Kelas IIA Batam, Tembesi - Batam.
Dalam kesempatan itu juga, Walikota Batam membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly yang mana mengatakan bahwa remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan prilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri.
Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat kepada hukum yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada tuhan yang maha esa ataupun kepada sesama manusia.
Kepada jajaran pemasyarakatan diharapkan menjadikan momentum kemerdekaan RI untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja. Dan dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Bekerja professional dan tulus dengan terus berupaya untuk menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif, aman serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Surianto mengatakan sebanyak 1.396 warga binaan menerima remisi pada peringatan HUT ke-74 RI. Jumlah penerima remisi ini mencapai lebih dari setengah WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Rutan Batam, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Batam, dengan total 2.643 orang.
“Rinciannya meliputi, Remisi umum I diberikan kepada 1.342 WBP, dan Remisi umum II sebanyak 54 orang. Langsung bebas 40 orang, sedangkan 14 lainnya harus menjalani hukuman subsidair, mereka yang mendapat remisi merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, serta aktif mengikuti kegiatan-kegiatan positif selama berada di lembaga pemasyarakatan." Pungkasnya.
Upacara Penyerahan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI, Walikota Batam, Muhammad Rudi beserta jajaran Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD). Secara simbolis menyerahkan bingkisan kepada warga binaan yang menerima remisi, (17/8) di Lapas Kelas IIA Batam, Tembesi - Batam.
Dalam kesempatan itu juga, Walikota Batam membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly yang mana mengatakan bahwa remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan prilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri.
Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat kepada hukum yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada tuhan yang maha esa ataupun kepada sesama manusia.
Kepada jajaran pemasyarakatan diharapkan menjadikan momentum kemerdekaan RI untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja. Dan dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Bekerja professional dan tulus dengan terus berupaya untuk menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif, aman serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Surianto mengatakan sebanyak 1.396 warga binaan menerima remisi pada peringatan HUT ke-74 RI. Jumlah penerima remisi ini mencapai lebih dari setengah WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Rutan Batam, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Batam, dengan total 2.643 orang.
“Rinciannya meliputi, Remisi umum I diberikan kepada 1.342 WBP, dan Remisi umum II sebanyak 54 orang. Langsung bebas 40 orang, sedangkan 14 lainnya harus menjalani hukuman subsidair, mereka yang mendapat remisi merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, serta aktif mengikuti kegiatan-kegiatan positif selama berada di lembaga pemasyarakatan." Pungkasnya.
Andi Pratama