Nur Dibawa Petugas Kejaksaan- |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Nur Hidayanti Binti Andi Baso, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Batam, Menangis terisak dalam persidangan, Senin (19/8/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pasalnya, IRT ini dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mart Mahendra karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.
Jaksa Mart Mahendra Sebayang dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nur Hidayanti binti Andi Baso dengan pidana penjara selama 7 tahun,” Kata Mahendra.
Selain hukuman penjara, kata Mahendra, terdakwa juga harus membayar denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Mendengar hal itu, terdakwa Nur Hidayanti pun langsung menangis meminta keringanan hukuman dari majelis hakim yang diketuai oleh Jasael didampingi oleh Efrida Yanti dan Muhammad Chandra.
“Saya menyesal dan mengaku bersalah yang mulia. Saya minta agar hukuman saya diringankan,” Kata Nur Hidayanti sambil terisak.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu Minggu untuk membacakan putusan.
“Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda selama satu Minggu,” Pungkas Jasael menutup persidangan.
Untuk diketahui, Perempuan paru paya ini terpaksa berurusan dengan para penegak hukum lantaran tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.
Menurut keterangan Saksi penangkap pada persidangan sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Anggota Satreskrim Narkoba Polresta Barelang di Jalan Depan Kos – Kosan Lucky Permai No. 28, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.
“Terdakwa Nur Hidayanti tertangkap di depan kos-kosannnya karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram,” Kata saksi Penangkap.
Penangkapan terhadap terdakwa, kata saksi, merupakan pengembangan terhadap rekannya yang terlebih dahulu ditangkap oleh Anggota Satreskrim Narkoba Polresta Barelang.
Pengakuan saksi di depan majelis hakim tidak di bantah oleh terdakwa. Terdakwa membenarkan bahwa pada saat dirinya ditangkap, Barang haram ini Ia sembunyikan di dalam kotak kacamata warna hijau dalam tas sandang miliknya.
“Sabu - sabu ini saya sembunyikan di dalam kotak kacamata warna hijau. Barang Haram ini saya dapat dari Deni dan nantinya akan dikonsumsi bersama,” Kata Terdakwa.
*Adonara*