Dituntut 15 Tahun Penjara, Penganiaya Bocah Tewas Minta Keringanan Hukuman


Dituntut 15 Tahun Penjara, Penganiaya Bocah Tewas Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa usai Sidang -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Andre Ripakarti, Terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang bocah di bawah umur hingga meninggal dunia,  yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Imanuel dengan pidana penjara selama 15 Tahun, memohon keringanan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/8/2019).

Permohonan ini disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa didampngi penasehat hukumnya, Elisuita di hadapan majelis hakim Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu serta Yona Lamerosa.

“ Saya mengaku bersalah dan menyesal karena Apa yang saya lakukan terhadap korban adalah murni ketidaksengajaan. Saya harap majelis hakim dapat memberikan putusan seringan - ringannya," ujar Andre terbata - bata.

Hal yang sama juga disampaikan penasehat hukumnya. “ Pada intinya kami meminta keringanan, karena terdakwa ( Andre Ripakarti - red) telah mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” Kata Elisuita.

Terdakwa dan Penasehat hukumnya meminta keringanan hukuman lantaran pada persidangan sebelumnya, ia (terdakwa - red) dituntut oleh JPU dengan Penjara 15 tahun.

Berdasarkan amar tuntutan yang di bacakan JPU, terdakwa Andre Ripakarti telah terbukti melanggar pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. 

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andre Ripakarti dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Karya So Imanuel dihadapan majelis hakim yang diketuai Taufik pada persidangan lalu.

Usai mendengarkan Nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukumnya, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama sepekan untuk membacakan putusan.

Untuk diketahui,  kejadian naas itu bermula pada 21 Februari di Jalan Flamboyan nomor 13, Andre bersama dengan ibu korban atau pacarnya, Siti Margareta sekitar pukul 05.00 WIB mengantar korban dan adiknya ke tempat saudara dari ibu korban. Usai mengantarkan korban, Andre mengantar ibu korban ke tempat kerjanya di salah satu kedai kopi di kawasan Lubukbaja.

Tidak lama kemudian, Andre kembali menjemput korban dan dibawa pulang ke rumahnya. Disana, karena korban terus-menerus menanyakan keberadaan ibunya, Andre kesal dan melakukan penganiayaan terhadap Rizky hingga meninggal dunia. 

Saat jenazah korban diotopsi, ditemukan adanya sejumlah luka bekas penganiayaan di tubuh korban. Antara lain luka memar pada bagian mata kanan, hidung, punggung, perut serta dagu. Tindak kekerasan itu membuat korban mengalami gangguan kesehatan, hingga akhirnya meninggal dunia.   

"Motifnya pelaku mengaku emosi karena korban rewel menanyakan ibunya, disitu terjadi penganiayaan. Tapi bagaimana pun, namanya anak-anak harus tetap dirawat dengan baik. Tidak boleh melakukan kekerasan," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Hengky saat melakukan press rilis di Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama