Bawa Ekstasi di Kelamin, Ibu Ini Dihukum 13 Tahun Penjara


Bawa Ekstasi di Kelamin, Ibu Ini Dihukum 13 Tahun Penjara

Terdakwa usai Sidang Putusan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Herlina Binti Hamza, Seorang wanita parubaya asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya divonis bersalah karena nekad menyelundupkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 970 butir di dalam kemaluannya. Ia divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Selain pidana penjara, mejelis hakim Renni Pitua Ambarita, Marta Napitupulu dan Egi Novita juga menghukum terdakwa membayar denda sebanyak Rp 1 miliar, jika denda tak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menyatakan, Terdakwa Herlina Binti Hamza telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” Kata Reni membacakan amar putusan di PN Batam, Kamis (15/8/2019).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.

“Hukuman kamu kami kurangi 2 tahun, terima atau pikir - pikir,” tanya Reni usai membacakan putusan.

Walaupun hukumannya dikurangi dua tahun, terdakwa Herlina terlihat menangis tersedu usai persidangan karena harus mendekam dibalik jeruji penjara selama 13 tahun.

“Atas putusan ini, Saya terima yang mulia,” Kata terdakwa terbata - bata.

Berbeda dengan terdakwa, JPU Samsul Sitinjak masih menyatakan pikir - pikir selama satu Minggu untuk melakukan upaya hukum lainnya.

“Saya minta waktu selama sepekan untuk berpikir- pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak,” Pungkas Samsul.

Dalam surat dakwaan yang di jelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, terdakwa Herlina binti Hamzah ditangkap oleh petugas AVSEC Bandar Udara Hang Nadim Batam ketika sedang melaksanakan tugas pemeriksaan di mesin X-Ray dan mesin pemeriksaan Body. 

Terdakwa (Herlina binti Hamzah - red) pada saat melewati pemeriksaan  badan, petugas melihat ada benda yang mencurigakan dan langsung melakukan penggeledan dan menemukan Ekstasi didalam softex yang digunakan oleh Terdakwa.

Untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam, terdakwa kemudian dibawa ke kantor Bea dan Cukai Batam di Batu Ampar. Setelah sampai di  Kantor Bea dan Cukai Batu Ampar, petugas kembali menemukan beberapa bungkus Ekstasi yang dikeluarkan terdakwa dari vaginanya.

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 970 butir dengan berat total 286,7 gram.

Menurut pengakuan terdakwa, barang haram ini ia bawa dari Malaysia, selanjutnya akan di bawa ke Palembang menggunakan pesawat. Untuk membawa ekstasi ini, terdakwa mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta dari Prabu (DPO) warga negara Malaysia, selaku pemilik barang haram ini.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama