Gedung DPRD Provinsi Kepri |
TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM : Ketua bersama Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, melaporkan serta menyerahkan hasil penetapan KPU Kepri terkait Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri terpilih masa jabatan 2019-2024, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Kepri. Jum'at, (16/08/2019)
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kepri, Sriwati menyampaikannya sesuai ketentuan setelah penetapan hasil anggota DPRD Kepri terpilih, kemudian KPU Kepri diharuskan menyampaikan berkas hasil penetapan kepada Pemerintah Provinsi Kepri untuk segera ditindaklanjuti ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Setelah penetapan kemarin, selanjutnya berkas penetapan dan enam (6) dokumen lainnya bakal kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi Kepri, dalam hal ini Plt Gubernur untuk kemudian di ajukan Kemendagri untuk disahkan Surat Keputusannya (SK)," ungkapnya di Kantor Gubernur, Dompak - Kepri.
Lanjut Sriwati, ada enam berkas yang disampaikan ke Plt Gubernur Provinsi Kepri seperti berita acara, hasil penetapan, profil calon DPRD terpilih, Kartu Tanda Penduduk (KTP), berkas pencalonan dan berkas Anggota DPRD Kepri terpilih.
"Dengan diajukannya hasil penetapan ini, setelah mendapat SK Kemendagri maka nantinya bakal segera disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kepri tanggal 09 September 2019 mendatang," jelasnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan penetapan hasil anggota DPRD Kepri terpilih masa jabatan 2019-2024.
"Setelah kita baca dan teliti selanjutnya akan kita kirim ke Kemendagri, Insyaallah kalau pelantikan sudah ditentukan 09 September, mungkin SK dari Kemendagri keluar awal September," ungkapnya yang optimis setelah disampaikannya berkas ini maka penetapan dan pengesahan Anggota DPRD Kepri terpilih akan dapat terlaksana sesuai target.
"Setelah penetapan kemarin, selanjutnya berkas penetapan dan enam (6) dokumen lainnya bakal kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi Kepri, dalam hal ini Plt Gubernur untuk kemudian di ajukan Kemendagri untuk disahkan Surat Keputusannya (SK)," ungkapnya di Kantor Gubernur, Dompak - Kepri.
Lanjut Sriwati, ada enam berkas yang disampaikan ke Plt Gubernur Provinsi Kepri seperti berita acara, hasil penetapan, profil calon DPRD terpilih, Kartu Tanda Penduduk (KTP), berkas pencalonan dan berkas Anggota DPRD Kepri terpilih.
"Dengan diajukannya hasil penetapan ini, setelah mendapat SK Kemendagri maka nantinya bakal segera disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kepri tanggal 09 September 2019 mendatang," jelasnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan penetapan hasil anggota DPRD Kepri terpilih masa jabatan 2019-2024.
"Setelah kita baca dan teliti selanjutnya akan kita kirim ke Kemendagri, Insyaallah kalau pelantikan sudah ditentukan 09 September, mungkin SK dari Kemendagri keluar awal September," ungkapnya yang optimis setelah disampaikannya berkas ini maka penetapan dan pengesahan Anggota DPRD Kepri terpilih akan dapat terlaksana sesuai target.
Andi Pratama