Alamak! Para Oknum Satpam Kompak Curi Barang Milik Perusahaannya Sendiri


Alamak! Para Oknum Satpam Kompak Curi Barang Milik Perusahaannya Sendiri

Para Terdakwa saat Sidang -
BATAM I KEJORANEWS.COM :Juliadi dan Albertus Samaloisa, Dua oknum sekuriti di PT. Schneider Manufacturing Batam yang nekad mencuri barang milik perusahaan, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kedua terdakwa divonis masing - masing 1 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim Menyatakan terdakwa Juliadi dan Albertus Samaloisa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum, yakni melanggar Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” Kata Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, Senin (19/8/2019).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mart Mahendra, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kurungan.

“Hukuman kalian kami kurangi 4 bulan, terima atau pikir - pikir,” tanya Taufik sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mart Mahendra.

“Kami menerima putusannya yang mulia,” kata kedua Terdakwa.

Terungkapnya kasus pencurian ini berawal saat terdakwa Juliadi dan rekannya Albertus Samaloisa ditangkap oleh aparat kepolisian pada bulan Maret tahun 2019 bertempat di PT. Schneider Manufacturing Batam Gedung Lot 15 Lantai 2 Kawasan Industri Batamindo.

Menurut pengakuan dari para terdakwa, Mereka nekad melakukan aksi pencurian ini atas suruhan Rusdi Efendi dan Sondang Batara (DPO) yang merupakan Security di PT Schneider Manufacturing Batam. 

Mendapat arahan dari kedua rekannya (Rusdi Efendi dan Sondang Batara - red) para terdakwa kemudian langsung mendatangi lokasi penyimpanan barang - barang tersebut dan mengambil 83 kantong yang berisi barang Material berupa Fixed Contact yang terkandung tembaga dan perak milik perusahaan yang tersimpan di Gedung Lot 15 Lantai 2 Kawasan Industri Batamindo.

Atas perbuatannya, Pihak PT Schneider Electric Manufacturing Batam mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar lebih.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama