Super Ringan ! Kedua Pemilik 0, 65 Gram Sabu Divonis 1,2 Tahun Penjara


Super Ringan ! Kedua Pemilik 0, 65 Gram Sabu Divonis 1,2 Tahun Penjara

Kedua Terdakwa Digiring Petugas - 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas peredaran Narkoba di Indonesia disinyalir tak sejalan dengan penegakan hukum di Indonesia.

Hal ini tercermin dari vonis super ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jasael dan dua hakim anggota Efrida serta Muhammad Chandra terhadap terdakwa Hendri Als Ahok dan rekannya, Rahmat Nur Cahyono Als Yoyon Bin Sunarno, pemilik 0,65 gram sabu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa Hendri Als Ahok dan rekannya, Rahmat Nur Cahyono  hanya sebagai pemakai atau pengguna Padahal dalam surat dakwaan, JPU Kadek Agus menjerat Para terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sebagai dakwaan primer dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun.

“ Menjatuhkan Hukuman terhadap kedua terdakwa, masing - masing dengan pidana penjara selama 14 Bulan serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," Kata Jasael di PN Batam, Senin (1/7/2019).

Dalam perkara ini, terlihat banyak kejanggalan karena Jaksa Penuntut umum dan Majelis Hakim terkesan mengesampingkan dakwaan primer karena lebih menitikberatkan pada Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dalam surat dakwaan sebagai alternatif ketiga dari dakwaan primer.

Parahnya lagi, selama dalam proses (dari mulai penangkapan sampai di persidangan) kedua terdakwa tidak bisa menunjukan surat keterangan atau dokumen resmi dari dokter yang menyatakan kedua terdakwa adalah pecandu berat sehingga bebas menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

Setelah membacakan Vonis, Kata Jasael, Hukuman tersebut Sudah sesuai dan sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus yang pada persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1,6 Tahun.

Usai mendengarkan Pembacaan Vonis, kedua terdakwa terlihat tersenyum dan langsung menyatakan menerima putusan dari majelis hakim.

“Yang mulia, atas putusan tersebut kami menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya banding,” Ujar terdakwa Hendri dan rekannya, Rahmat Nur Cahyono.

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisan Satres narkoba Polresta Barelang di Parkiran Hotel Nagoya Mansion, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam ketika baru turun dari sebuah mobil yang ditumpangi oleh kedua terdakwa.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram.

Vonis ringan terhadap kedua terdakwa itu merupakan vonis teringan sepanjang putusan hakim dalam 5 tahun belakangan ini, terhadap perkara kepemilikan narkotika sabu dengan berat kurang dari 1 gram.

Adonara
Lebih baru Lebih lama