Selundupkan 4,8 Kg Sabu, 3 Terdakwa Terancam Hukuman Mati


Selundupkan 4,8 Kg Sabu, 3 Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Ke 3 Terdakwa Usai Sidang Dakwaan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (8/7/2019) kembali menggelar sidang Narkotika dengan tiga orang terdakwa yang merupakan anggota sindikat peredaran narkotika jaringan internasional.

Ketiga orang tersebut masing masing terdakwa Wati Binti Muhammad Amin, terdakwa Sulaiman alias Leman  serta terdakwa Muliadi Bin M. Amin.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel dipimpin oleh ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu serta Efrida.

Diuraikan dalam surat dakwaan, Kasus peredaran narkotika ini berhasil terungkap setelah Tim Sea Rider 2 TNI AL menangkap terdakwa Sulaiman alias Leman dalam perjalanan menuju Teluk Bakau, Kota Batam, setelah mengambil Narkotika jenis sabu di OPL (Perbatasan Indonesia - Malaysia). 

“Kasus penyelundupan narkotika ini berhasil di gagalkan setelah tim Sea Rider 2 TNI AL menangkap terdakwa Sulaiman yang membawa 4.891 gram sabu dari OPL menuju Batam,” Kata Immanuel membacakan surat dakwaan.

Untuk mengelabuhi petugas, lanjut Immanuel, terdakwa Sulaiman sempat membuang dua buah tas berisi narkotika jenis sabu kedalam laut.

“Untuk menghilangkan barang bukti, terdakwa Sulaiman sempat membuang dua buah tas berisi sabu kedalam laut,” terangnya.

Menurut JPU, Ketiga terdakwa ini merupakan pemain lama yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika di perairan OPL. Immanuel menjelaskan, para terdakwa ini mempunyai peranan berbeda dalam menyelundupkan narkotika jenis sabu.

Masih kata Immanuel, dalam perkara ini terdakwa Sulaiman berperan sebagai kurir yang mengambil narkotika di OPL atas suruhan dari terdakwa Wati Binti Muhammad Amin. Selanjutnya, terang Immanuel, setelah berhasil mengambil barang haram tersebut, terdakwa Sulaiman menyerahkannya ke terdakwa  Wati Binti Muhammad Amin dan terdakwa Muliadi Bin M. Amin untuk di serahkan kepada seorang pemesan yang berada di kawasan Sagulung, Kota Batam.

“Dalam menjalankan bisnis haram ini, para terdakwa mendapat upah sebesar Rp 20 juta, dengan perincian terdakwa Sulaiman mendapat Upah Rp 2 juta, terdakwa Muliadi sebesar Rp 2 juta dan terdakwa Yudi sebesar Rp 3 juta serta sisanya untuk terdakwa Wati Binti Muhammad Amin,” terang Immanuel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para terdakwa di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Akibat perbuatannya, para terdakwa di ancam dengan pidana penjara selama 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati,” pungkas Immanuel.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan kembali di lanjutkan pekan depan untuk pemeriksaan saksi.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama