Suasana RDP Komisi IV DPRD Kota Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Udin P Sihaloho, SH menyampaikan kemungkinan besar kontrak tidak diperpanjang lagi, tetapi pihak persero berniat untuk menyelesaikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan dari pada undang-undang No.13 tahun 2003, dan memberikan waktu 10 hari kerja kepada pihak Persero Batam. Jum'at, (26/07/2019)
"Kalau menurut saya mau diputus ya silahkan tapi selesaikan dulu kewajiban perusahaan dengan membayar hak - hak pekerja, dan setahu saya Persero ini sehat terus. Untuk itu panggil kembali pihak karyawan dan selesaikan secara musyawarah, mufakat. kami dari Komisi IV menunggu hasil dari kesepakatan tersebut untuk dijadikan pertanggung jawaban kerja," tutupnya selaku Pimpinan Rapat.
Hal tersebut, disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RPD) Terkait industrial hubungan industrial dengan beberapa perusahaan dan karyawan, di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam (25/7), Batam Centre - Batam.
Sebelumnya dalam pembukaan rapat. Mantan pekerja Persero Batam, Simbolon menyampaikan permasalahan yang sedang dialaminya, yang mana sudah bekerja selama lima (5) tahun, dan pihak perusahaan memutus hubungan kerja secara sepihak yang mana pihak perusahaan memberikan pilihan jika ingin bekerja kembali untuk dapat melalui outsourcing Batam Sejahtera/Koperasi Perusahaan.
"Sementara hak kami selama bekerja belum dikeluarkan. Selanjutnya gaji lembur yang kami terima dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam, selain itu iuran BPJS Ketenaga kerjaan ada yang belum dibayar sebanyak 2 bulan, selama 5 tahun kami bekerja." ungkapnya mewakili karyawan Persero Batam.
Selanjutnya menjawab penyampaian karyawan tersebut, General Manager Sumber Daya Manusi (GM SDM) Persero Batam, Dadan Supardan menjelaskan terkait masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, ada ketentuan perusahaan apabila sudah diperpanjang kontrak kerja sebanyak 2 kali, di off kan/jeda sementara selama sebulan.
Namun begitu, menurutnya karena adanya kesepakatan, dan kebijakan dari perusahaan, pekerja yang di offkan bisa kembali bekerja karena adanya pelimpahan pekerjaan kepada pihak ke tiga dalam hal ini koperasi. Tapi melalui koperasi perusahaan yaitu Batam Sejahtera.
"Koperasi kita ini belum memiliki dasar hukum, ini dibentuk berdasarkan kemanusiaan agar mereka dapat kembali bekerja. Hanya sementara setelah melewati masa satu bulan bekerja kita akan kontrak lagi bekerja selama 2 tahun di Persero Batam sesuai dengan aturan," terangnya.
Ia melanjutkan, terakit gaji lembur dibawah UMK , sebelumnya perusahaan menerapkan dengan mengukur kemampuan, dan hal ini dibicarakan juga dengan para pekerja. Permasalahan lainnya terkait pekerja yang telah bekerja selama 5 tahun yang minta diangkat menjadi pegawai.
"Pada saat ini perusahaan belum bisa dan memungkinkan mengangkat pegawai dikarenakan sedang merugi dalam tiga tahun terakhir, ditambah lagi permasalah yang cukup serius dengan adanya ancaman tentang lahan yang biasa tempat kami bekerja di Batu Ampar, oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, harus segera dibongkar, dan Uang Wajib Tahunan (UWT) tidak dapat di perpanjang. Padahal disitu pendapatan utama kita 80% dari lahan tersebut, dan dibulan Agustus harus dikosongkan dan diambil alih BP Batam," ungkapnya.
Sambungnya, terkait BPJS perusahaan akan sangat mendukung sekali apabila ada hak-hak pekerja yang tidak terbayarkan dengan menunjukkan buktinya, dan perusahaan langsung berkoordinasi denga pihak BPJS. Karena menurut aturan pembayaran itu harus di depan dan tidak boleh telat. dan sekali lagi perusahaan akan membatu permasalah tersebut karena ini merupakan suatu kewajiban.
"Dengan terdapatnya aktifitas kerja menurun otomatis terdapat pengurangan pekerja, atas dasar itulah perusahaan belum ada, atau memungkinkan adanya penambahan/pengangkatan karyawan. Selama 43 tahun keberadaan di Batam, dalam lima (5) bulan ini kita sudah merugi sebesar Rp 5.3 Miliar, dengan kondisi sekarang semua di hold/ditahan pegawai yang dipensiunkan saja kami belum bisa untuk mengangkat yang baru. tapi kami akan memproritaskan hal ini setelah perusahaan membaik," katanya.
Ditempat yang sama hal senada disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Hendra Gunadi SE mengatakan bahwa Persero Batam dari yang dilihat dan ketahuinya kondisi saat ini memang lagi goyang, terkait Koperasi atau outsourcing tidak mempunyai izin sebagai penyedia jasa tenaga kerja.
"Terkait pengangkatan pekerja, dengan adanya masa jeda setelah 2 Kali Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dialami karyawan Persero Batam sebenarnya ini sudah mengikat, otomatis sudah dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan harusnya mereka sudah permanen. Hal sama seperti pekerja yang dari awal tanpa terikat kontrak kerja, dan ini juga bisa dikatakan sudah permanen dari awal," pungkasnya.
"Kalau menurut saya mau diputus ya silahkan tapi selesaikan dulu kewajiban perusahaan dengan membayar hak - hak pekerja, dan setahu saya Persero ini sehat terus. Untuk itu panggil kembali pihak karyawan dan selesaikan secara musyawarah, mufakat. kami dari Komisi IV menunggu hasil dari kesepakatan tersebut untuk dijadikan pertanggung jawaban kerja," tutupnya selaku Pimpinan Rapat.
Hal tersebut, disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RPD) Terkait industrial hubungan industrial dengan beberapa perusahaan dan karyawan, di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam (25/7), Batam Centre - Batam.
Sebelumnya dalam pembukaan rapat. Mantan pekerja Persero Batam, Simbolon menyampaikan permasalahan yang sedang dialaminya, yang mana sudah bekerja selama lima (5) tahun, dan pihak perusahaan memutus hubungan kerja secara sepihak yang mana pihak perusahaan memberikan pilihan jika ingin bekerja kembali untuk dapat melalui outsourcing Batam Sejahtera/Koperasi Perusahaan.
"Sementara hak kami selama bekerja belum dikeluarkan. Selanjutnya gaji lembur yang kami terima dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam, selain itu iuran BPJS Ketenaga kerjaan ada yang belum dibayar sebanyak 2 bulan, selama 5 tahun kami bekerja." ungkapnya mewakili karyawan Persero Batam.
Selanjutnya menjawab penyampaian karyawan tersebut, General Manager Sumber Daya Manusi (GM SDM) Persero Batam, Dadan Supardan menjelaskan terkait masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, ada ketentuan perusahaan apabila sudah diperpanjang kontrak kerja sebanyak 2 kali, di off kan/jeda sementara selama sebulan.
Namun begitu, menurutnya karena adanya kesepakatan, dan kebijakan dari perusahaan, pekerja yang di offkan bisa kembali bekerja karena adanya pelimpahan pekerjaan kepada pihak ke tiga dalam hal ini koperasi. Tapi melalui koperasi perusahaan yaitu Batam Sejahtera.
"Koperasi kita ini belum memiliki dasar hukum, ini dibentuk berdasarkan kemanusiaan agar mereka dapat kembali bekerja. Hanya sementara setelah melewati masa satu bulan bekerja kita akan kontrak lagi bekerja selama 2 tahun di Persero Batam sesuai dengan aturan," terangnya.
Ia melanjutkan, terakit gaji lembur dibawah UMK , sebelumnya perusahaan menerapkan dengan mengukur kemampuan, dan hal ini dibicarakan juga dengan para pekerja. Permasalahan lainnya terkait pekerja yang telah bekerja selama 5 tahun yang minta diangkat menjadi pegawai.
"Pada saat ini perusahaan belum bisa dan memungkinkan mengangkat pegawai dikarenakan sedang merugi dalam tiga tahun terakhir, ditambah lagi permasalah yang cukup serius dengan adanya ancaman tentang lahan yang biasa tempat kami bekerja di Batu Ampar, oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, harus segera dibongkar, dan Uang Wajib Tahunan (UWT) tidak dapat di perpanjang. Padahal disitu pendapatan utama kita 80% dari lahan tersebut, dan dibulan Agustus harus dikosongkan dan diambil alih BP Batam," ungkapnya.
Sambungnya, terkait BPJS perusahaan akan sangat mendukung sekali apabila ada hak-hak pekerja yang tidak terbayarkan dengan menunjukkan buktinya, dan perusahaan langsung berkoordinasi denga pihak BPJS. Karena menurut aturan pembayaran itu harus di depan dan tidak boleh telat. dan sekali lagi perusahaan akan membatu permasalah tersebut karena ini merupakan suatu kewajiban.
"Dengan terdapatnya aktifitas kerja menurun otomatis terdapat pengurangan pekerja, atas dasar itulah perusahaan belum ada, atau memungkinkan adanya penambahan/pengangkatan karyawan. Selama 43 tahun keberadaan di Batam, dalam lima (5) bulan ini kita sudah merugi sebesar Rp 5.3 Miliar, dengan kondisi sekarang semua di hold/ditahan pegawai yang dipensiunkan saja kami belum bisa untuk mengangkat yang baru. tapi kami akan memproritaskan hal ini setelah perusahaan membaik," katanya.
Ditempat yang sama hal senada disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Hendra Gunadi SE mengatakan bahwa Persero Batam dari yang dilihat dan ketahuinya kondisi saat ini memang lagi goyang, terkait Koperasi atau outsourcing tidak mempunyai izin sebagai penyedia jasa tenaga kerja.
"Terkait pengangkatan pekerja, dengan adanya masa jeda setelah 2 Kali Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dialami karyawan Persero Batam sebenarnya ini sudah mengikat, otomatis sudah dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan harusnya mereka sudah permanen. Hal sama seperti pekerja yang dari awal tanpa terikat kontrak kerja, dan ini juga bisa dikatakan sudah permanen dari awal," pungkasnya.
Andi Pratama