Terdakwa usai Sidang Putusan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Yuda Lesmana, Pelaku pembunuhan terhadap Fitri Suryati, yang divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam beberapa waktu lalu, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hal tersebut lantaran keberatan dengan vonis majelis hakim di PN Batam.
"Putusan terlalu tinggi. Dia minta 20 tahun. Kalau seumur hidup dia tidak dapat remisi," ujar Penasehat Hukum, Eliswita, Selasa (23/7/2019).
Eliswita mengatakan berkas banding tersebut sudah dikirim ke PT Pekanbaru pada Senin (22/7) lalu. Ia pun berharap dengan upaya banding tersebut, nantinya hakim Pengadilan Tinggi bisa memberikan keringanan terhadap terdakwa yang kini mendekam di Lapas Barelang.
"Dia di sini tak punya keluarga. Jadi dia minta keringanan," katanya.
Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti membunuh Fitri Suryati pada Senin (15/7/2019) lalu. Dalam amar putusannya majelis hakim tidak menemukan hal-hal meringankan yang dapat membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.
Sementara hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa Fitri Suryati. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim Taufik saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusan tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana. Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dipidana dengan penjara seumur hidup.
*Adonara*