Terdakwa Mulyadi (depan) - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Mulyadi alias Bulat, Bandar sabu yang ditangkap oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (8/7/2019).
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Mulyadi dibacakan oleh Majelis hakim yang di ketuai oleh Reni Pitua Ambarita didampingi Marta Napitupulu dan Egi Novita dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Samuel Pangaribuan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menjual Narkotika Golongan satu jenis sabu,” kata Marta membacakan amar putusan.
Perbuatan terdakwa, lanjut Marta, telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Kota Batam.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mulyadi alias Bulat dengan pidana penjara selama 6 Tahun,” Ujar Marta.
Vonis hakim kepada terdakwa Mulyadi lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa, yang menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda sebesar 1 Miliar Rupiah Subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kamu ( Terdakwa Mulyadi - Red) harus berterima kasih kepada majelis hakim karena telah mengurangi hukuman kamu selama satu tahun dari tuntutan jaksa,” pungkas Marta.
Atas vonis tersebut, Terdakwa Mulyadi didampingi penasehat hukumnya, Eliswita, langsung menyatakan menerima putusan.
Sebelumnya, terdakwa Mulyadi alias Bulat ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga menjadi bandar sabu di Kota Batam.
Terdakwa ( Mulyadi - red) diringkus polisi di tepi Jalan Samping Hotel Aston Pelita, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam ketika hendak menjual sabu kepada para calon pembeli.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 7 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibungkus seberat 31,75 gram.
Menurut pengakuan terdakwa, Barang haram ini diperoleh dari seorang bernama Abeng (DPO) di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kota Batam seharga Rp 30 juta. Rencananya barang haram ini akan dijual kembali kepada para calon pembeli.
*Adonara*