Terdakwa Digiring Petugas Usai Sidang - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa kasus penggelapan mobil, Zikmi Ilman yang dilaporkan oleh temannya atas nama Izhar Efendi, akhirnya harus mendekam di penjara selama 1 tahun. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memutuskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.
Menurut ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Perbuatan terdakwa telah terbukti dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha.
“Menjatuhkan Hukuman terhadap terdakwa Zikmi Ilman dengan pidana penjara selama 1 tahun,” Kata Taufik membacakan amar putusannya, Rabu (11/7/2019) siang.
Vonis majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 372 KUHPidana dengan tuntutan hukuman selama 1,6 tahun penjara.
Penggelapan yang dilakukan terdakwa Zikmi Ilman sebelumnya terjadi lantaran dimintai tolong oleh korban bernama Izhar Efendi untuk melakukan pengurusan perpanjangan pajak dan pergantian plat mobil miliknya.
Selanjutnya, untuk mempercepat prosesnya, terdakwa meminta korban untuk menyerahkan seluruh persayaratan berupa BPKB dan SNTK mobil serta Foto copy KTP milik korban Izhar Efendi.
Alih - alih melakukan pengurusan perpanjangan pajak dan pergantian plat Mobil milik korban dengan Nomor Polisi : BP 1796 FC, terdakwa malah menjual mobil tersebut ke Showroom dekat Hotel Prima Asia, Nagoya, Kota Batam.
Atas kejadian itu, Korban mengalami kerugian hingga Rp 265 juta. “Putusan dari Majelis Hakim kami rasa sudah cukup, terdakwa juga menerima putusan itu, jadi dia mendapat hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanannya,” pungkas JPU, Zulna Yosepha usai persidangan.
*Adonara*