Ketua KPPAD Kota Batam |
"Jadi, KPPAD perannya memediasi hal tersebut, dan apapun ceritanya berorentasi kepada kepentingan yang terbaik bagi anak. Jadi, kita disini tidak memihak ibu/bapak atau orang tua kandung anak tersebut," terangnya, di Sekupang - Batam. Jum'at, (19/07/2019)
Lanjutnya, sesuai dengan perundang-undangan salah satu kasus apabila terjadi pernikahan sirih untuk memperoleh Akte, di kantor dinas pencatatan sipil bisa didaftarkan sebagai anak ibu, karena secara biologsi anak ibu. Jika terjadi perceraian, bapak dapat juga mengasuh anak tersebut berdasarkan pembuktian ilmu pengetahuan (tes DNA) dan catatan putusan pengadilan.
Berdasarkan syariat agama, bahwa anak di bawah 12 tahun hak asuh jatuh di bawah kendali ibu. Namun begitu, menurutnya ada beberapa hal yang bisa membantalkan hak asuh ibu terhadap anaknya, diantaranya karena kesehatan, kemampuan finansial, serta kepentingan terbaik bagi si anak. Seperti contoh, Ibunya pekerja malam, dan anak terlantar. Hal ini bisa direkomendasi oleh KPPAD, atau pekerja/instansi sosial lainnya.
"Setelah kita assessment bapaknya tidak ada kendala, dia berhak dapat hak asuh anak tersebut. Dan sementara untuk hak asuh anak yang berada diluar negeri kita menganut dua hukum, dan kedua negara harus mengacu kepada kepentingan terbaik bagi anak, dari sisi agama, budaya, finansial," ungkapnya.
Berikutnya, untuk orang tua dari bapak/ibu yang ingin mengajukan hak asuh atas cucunya, ia menjelaskan sebaiknya dibuktikan bahwa ibu/bapak tidak layak, misalkan, ibu atau bapak memiliki hak asuh atas anaknya, tapi anaknya diberikan untuk diasuh orang lain.
"Hak asuh ini. Jika hak ibu gugur, ke bapak diutamakan, selanjutnya jatuh ke orangtua bapak/ibu, saudara kandung bapak/ibu, sepupu bapak/ibu, baru kepada orang lain, atau ada kepentingan terbaik untuk anak. Meskipun begitu, ini tentu harus ada atas persetujuan dari yang punya hak asuh terlebih dahulu," jelasnya.
Kasus lainnya, terkait agama yang di anut anak. Ia menuturkan awalnya si ibu masuk Islam begitu bercerai dengan bapak balik lagi ke agama sebelumnya Kristen, karena hak asuh berada padanya. Bapak menunutut karena anak dipindah agama.
Menurut Undang - Undang. Ia melanjutkan agama anak berdasarkan waktu ketika mereka bersama, jadi otomotasi agama anak ini Islam. Jadi, akhirnya hak asuh Ibu gugur jatuh kepada Bapak. Anak berhak memilih agama setelah anak berumur diatas 18 tahun keatas. dan memindahkan agama orang ini ada unsur pidanannya.
"Seperti kasus yang lainnya. Awalnya anak beragama Islam dan diadopsi oleh keluarga yang beragama non muslim, ini bisa dikatakan adopsi ilegal. Karena syarat mengadopsi anak itu harus seagama, dengan keluarga yang akan mengadopsinya." Katanya yang berkantor di Jl Engku Putri No.17 (Gedung Bersama Pemko Lt 3, 0813 71 348441) Batam Centre - Kota Batam.
Terkait menghilangkan identitas anak, dan memutus tali keturunan anak, Ia mengatakan juga ada pidana bagi pelaku. Seperti awal nama anaknya B Situmorang, tau-tau dirubah menjadi B Lubis ini termasuk menghilangkan tali turunan anak.
"Kejadian seperti ini banyak terjadi di Batam, Perubahan total nama, ada beberapa pejabat di Batam dia tidak mempunyai keturunan dan mengganggkat anak, dan langsung dikasih namanya. Bukan itu saja bahkan dilingkungan terdekat kita aja, ada. Tapi, sudah kita luruskan dan dia mau merubahnnya kembali. yang tadinya di Akte Lahir di buat atas namanya sebagai orang tua kandung," Tutup Ketua Komisi KPPAD Kota Batam.
"Kejadian seperti ini banyak terjadi di Batam, Perubahan total nama, ada beberapa pejabat di Batam dia tidak mempunyai keturunan dan mengganggkat anak, dan langsung dikasih namanya. Bukan itu saja bahkan dilingkungan terdekat kita aja, ada. Tapi, sudah kita luruskan dan dia mau merubahnnya kembali. yang tadinya di Akte Lahir di buat atas namanya sebagai orang tua kandung," Tutup Ketua Komisi KPPAD Kota Batam.
Andi Pratama